Ini alur perizinan pembangunan properti di Depok

Jum'at, 01 Februari 2013 - 14:01 WIB
Ini alur perizinan pembangunan...
Ini alur perizinan pembangunan properti di Depok
A A A
Sindonews.com - Kota Depok menjadi wilayah yang paling banyak diminati pengembang properti. Selain dinilai cocok sebagai kawasan hunian strategis yang dekat dengan Ibu kota, Depok juga memiliki akses komuter Kereta Rel Listrik (KRL).

Namun, serangkaian perizinan wajib ditempuh para pengembang. Seperti dikemukakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kota Depok, Nunu Heryana. Dia mengatakan, perizinan pembangunan perumahan ditentukan secara teknis dan administrasi. Syarat wajib yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu pengembang wajib menyediakan sumur resapan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Ada AMDAL, peil banjir, sempadan, RTH, sumur resapan, dan wajib tersedia fasum fasos," terangnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Jumat (1/2/2013).

Nunu menambahkan, sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru, jika pengembang belum menguasai lahan di sebuah wilayah, untuk lahan di atas 1 hektar wajib memakai izin lokasi. Izin lokasi tersebut diperoleh dari wali kota.

"Setelah itu baru mengurus perizinan, seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), peruntukkan lahan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan areal kapling yang bisa dibangun," paparnya.

Nunu menambahkan, setiap perumahan juga harus memiliki komposisi 60-40. Yakni, 60 persen digunakan efektif untuk kapling, 30 persen untuk fasum, dan 10 persen untuk fasos.

"Fasum jalan, drainase, fasos RTH dan tempat ibadah, serta persyaratan harus ada peil banjir. Dokumen UPL UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga harus dilengkapi," tegasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0744 seconds (0.1#10.140)