Ini alur perizinan pembangunan properti di Depok

Jum'at, 01 Februari 2013 - 14:01 WIB
Ini alur perizinan pembangunan...
Ini alur perizinan pembangunan properti di Depok
A A A
Sindonews.com - Kota Depok menjadi wilayah yang paling banyak diminati pengembang properti. Selain dinilai cocok sebagai kawasan hunian strategis yang dekat dengan Ibu kota, Depok juga memiliki akses komuter Kereta Rel Listrik (KRL).

Namun, serangkaian perizinan wajib ditempuh para pengembang. Seperti dikemukakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kota Depok, Nunu Heryana. Dia mengatakan, perizinan pembangunan perumahan ditentukan secara teknis dan administrasi. Syarat wajib yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu pengembang wajib menyediakan sumur resapan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Ada AMDAL, peil banjir, sempadan, RTH, sumur resapan, dan wajib tersedia fasum fasos," terangnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Jumat (1/2/2013).

Nunu menambahkan, sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru, jika pengembang belum menguasai lahan di sebuah wilayah, untuk lahan di atas 1 hektar wajib memakai izin lokasi. Izin lokasi tersebut diperoleh dari wali kota.

"Setelah itu baru mengurus perizinan, seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), peruntukkan lahan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan areal kapling yang bisa dibangun," paparnya.

Nunu menambahkan, setiap perumahan juga harus memiliki komposisi 60-40. Yakni, 60 persen digunakan efektif untuk kapling, 30 persen untuk fasum, dan 10 persen untuk fasos.

"Fasum jalan, drainase, fasos RTH dan tempat ibadah, serta persyaratan harus ada peil banjir. Dokumen UPL UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga harus dilengkapi," tegasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kontribusi Industri...
Kontribusi Industri Properti Terhadap PDB
Re/Max Solusi Ajak Generasi...
Re/Max Solusi Ajak Generasi Muda Terlibat dan Investasi Properti
Pasar Properti Membaik,...
Pasar Properti Membaik, Industri Pendukung Properti Lakukan Ekspansi
Sektor Properti Bangkit...
Sektor Properti Bangkit di 2025, Program 3 Juta Rumah Jadi Pendorong
Industri Properti Berikan...
Industri Properti Berikan Dampak Positif ke Pasar Gipsum
Dana Kurang, Tak Ada...
Dana Kurang, Tak Ada Salahnya Pakai Konsep Rumah Tumbuh
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
8 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
9 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
11 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
11 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
12 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved