Ini alur perizinan pembangunan properti di Depok

Jum'at, 01 Februari 2013 - 14:01 WIB
Ini alur perizinan pembangunan...
Ini alur perizinan pembangunan properti di Depok
A A A
Sindonews.com - Kota Depok menjadi wilayah yang paling banyak diminati pengembang properti. Selain dinilai cocok sebagai kawasan hunian strategis yang dekat dengan Ibu kota, Depok juga memiliki akses komuter Kereta Rel Listrik (KRL).

Namun, serangkaian perizinan wajib ditempuh para pengembang. Seperti dikemukakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kota Depok, Nunu Heryana. Dia mengatakan, perizinan pembangunan perumahan ditentukan secara teknis dan administrasi. Syarat wajib yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu pengembang wajib menyediakan sumur resapan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Ada AMDAL, peil banjir, sempadan, RTH, sumur resapan, dan wajib tersedia fasum fasos," terangnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Jumat (1/2/2013).

Nunu menambahkan, sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru, jika pengembang belum menguasai lahan di sebuah wilayah, untuk lahan di atas 1 hektar wajib memakai izin lokasi. Izin lokasi tersebut diperoleh dari wali kota.

"Setelah itu baru mengurus perizinan, seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), peruntukkan lahan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan areal kapling yang bisa dibangun," paparnya.

Nunu menambahkan, setiap perumahan juga harus memiliki komposisi 60-40. Yakni, 60 persen digunakan efektif untuk kapling, 30 persen untuk fasum, dan 10 persen untuk fasos.

"Fasum jalan, drainase, fasos RTH dan tempat ibadah, serta persyaratan harus ada peil banjir. Dokumen UPL UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga harus dilengkapi," tegasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kontribusi Industri...
Kontribusi Industri Properti Terhadap PDB
Re/Max Solusi Ajak Generasi...
Re/Max Solusi Ajak Generasi Muda Terlibat dan Investasi Properti
Pasar Properti Membaik,...
Pasar Properti Membaik, Industri Pendukung Properti Lakukan Ekspansi
Sektor Properti Bangkit...
Sektor Properti Bangkit di 2025, Program 3 Juta Rumah Jadi Pendorong
Persiapkan Modal Anda,...
Persiapkan Modal Anda, Bakal Ada Proyek Properti Menjanjikan
Dana Kurang, Tak Ada...
Dana Kurang, Tak Ada Salahnya Pakai Konsep Rumah Tumbuh
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
26 menit yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
44 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
10 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved