DPR didesak segera selesaikan revisi UU Migas

Sabtu, 02 Februari 2013 - 10:47 WIB
DPR didesak segera selesaikan revisi UU Migas
DPR didesak segera selesaikan revisi UU Migas
A A A
Sindonews.com - Forum Komunikasi Kehumasan (FKK) Industri Hulu Migas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan revisi Undang Undang No 22/2001 tentang Pengelolaan Migas (UU Migas). Tujuannya, agar tercipta kepastian hukum bagi industri hulu migas di Tanah Air.

"Iklim investasi yang kondusif akan tercipta, jika ada kepastian aturan main dari pengelolaan hulu migas nasional. Karena itu, FKK berharap agar draf revisi UU No 22/2001 tentang Pengelolaan Usaha Hulu Migas yang saat ini sedang dibahas, secepatnya disetujui DPR," kata Ketua Umum FKK Industri Hulu Migas, Joang Laksanto dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Sabtu (2/2/2013).

Kepastian hukum ini, lanjut dia, sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sehingga investasi di bidang hulu migas semakin meningkat. "Investasi baik untuk EOR maupun eksplorasi skala besar hanya akan ada jika iklim investasi hulu migas kondusif," jelasnya.

Joang berharap, dengan semakin meningkatnya investasi di bidang industri hulu migas, akan ditemukan banyak cadangan minyak baru. "Produksi dan cadangan migas baru akan dapat meningkat secara signifikan, jika dilakukan investasi eksplorasi untuk penemuan-penemuan lapangan baru dengan cadangan minyak atau gas skala besar dan peningkatan perolehan minyak (EOR/Enhanced Oil Recovery)," ungkapnya.

Sebagai catatan, saat ini cadangan minyak Indonesia hanya tersisa 4 miliar barrel. Produksi minyak nasional pun terus menurun dan gagal mencapai target yang diharapkan. Pada 2012, lifting per hari hanya mencapai 830 ribu barrel dari target sebesar satu juta barrel.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0299 seconds (0.1#10.140)