Pemerintah diminta perketat aturan pangan

Selasa, 05 Februari 2013 - 10:54 WIB
Pemerintah diminta perketat aturan pangan
Pemerintah diminta perketat aturan pangan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diminta melakukan audit kebutuhan bahan pangan nasional yang melibatkan pihak independen. Pasalnya, data kebutuhan bahan pangan nasional masih terjadi simpang siur antara lembaga negara yang satu dengan lainnya.

"Pemerintah harus membuat peraturan perundang-undangan yang melindungi industri pangan nasional, petani dan rakyat Indonesia. Misalnya, RUU (Rancangan undang-undang) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus segera di sahkan," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Marwan Jafar kepada Sindonews, Selasa (4/2/2013).

Menurut dia, semua pihak yang bertanggungjawab dalam hal tersebut harus bersatu untuk menuntaskan masalah itu.

"Semua stakeholder pemerintah, yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Badan Pusat Statistik, Bulog, dan lain-lain harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan pangan Indonesia," katanya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 59/2012 sebagai pengganti Permendag No 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Impor (API) harus ditinjau ulang karena menyebabkan impor bahan pangan ke Indonesia tidak terkontrol.

"Pemerintah harus menindak tegas importir nakal yang mengakibatkan sengsaranya petani kita," tandas anggota Komisi V DPR ini.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7167 seconds (0.1#10.140)