Tuntut tunjangan, 2.000 karyawan PT DI mogok kerja
A
A
A
Sindonews.com - Sekitar 2 ribu karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) melakukan aksi mogok kerja sejak pukul 08.00-11.00 WIB, Kamis (7/2/2013). Mereka menuntut fasilitas uang makan, tunjangan istri, dan anak.
Ketua Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI), Haribes mengklaim, pihaknya telah melakukan aksi mogok selama tiga jam, setelah manajemen PT DI belum juga mengabulkan permohonan uang makan, tunjangan istri, dan anak.
"Sebanyak 2 ribu dari sekitar 3.300 karyawan PT DI sepakat melakukan aksi mogok kerja. Sementara, sekitar 1.300 karyawan tetap beraktivitas, karena sedang mengerjakan pesanan," jelas Haribes ketika di konfirmasi wartawan di Bandung, Kamis (7/2/2013).
Menurut dia, aksi mogok tersebut digelarkan di kantor pusat PT DI dan tidak sampai mengganggu aktivitas. Aksi ini juga sudah diinformasikan ke Dinas Tenaga Kerja serta manajemen PT DI sehari sebelumnya. "Setelah ada kesepakatan pemberian uang makan dan tunjangan, kami sepakat menghentikan aksi mogok ini," ujarnya.
Haribes menjelaskan, manajemen PT DI sepakat memberikan uang makan dan tunjangan istri mulai Februari 2013. Untuk uang makan sebesar Rp25 ribu per kawayawan per hari, dan tunjangan istri sebesar 5% dari gaji per bulannya. Sementara, tuntutan tunjangan anak sebesar 3% dari gaji per bulan, belum dipenuhi.
Dia merinci, dengan uang makan rata-rata Rp25 ribu per hari, maka setiap karyawan diperkirakan mendapat tambahan penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan. Jika diasumsikan, dengan jumlah 3.300 karyawan, maka manajemen akan membayar uang makan dan tunjangan sekitar Rp2 sampai Rp3 miliar per bulan .
Uang makan, tunjakan istri, dan anak, lanjut dia telah dihentikan sejak empat tahun lalu. Padahal, itu merupakan hak karyawan. Menurutnya, upaya mensejahterakan karyawan merupakan komponen penting pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) PT DI.
Ketua Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI), Haribes mengklaim, pihaknya telah melakukan aksi mogok selama tiga jam, setelah manajemen PT DI belum juga mengabulkan permohonan uang makan, tunjangan istri, dan anak.
"Sebanyak 2 ribu dari sekitar 3.300 karyawan PT DI sepakat melakukan aksi mogok kerja. Sementara, sekitar 1.300 karyawan tetap beraktivitas, karena sedang mengerjakan pesanan," jelas Haribes ketika di konfirmasi wartawan di Bandung, Kamis (7/2/2013).
Menurut dia, aksi mogok tersebut digelarkan di kantor pusat PT DI dan tidak sampai mengganggu aktivitas. Aksi ini juga sudah diinformasikan ke Dinas Tenaga Kerja serta manajemen PT DI sehari sebelumnya. "Setelah ada kesepakatan pemberian uang makan dan tunjangan, kami sepakat menghentikan aksi mogok ini," ujarnya.
Haribes menjelaskan, manajemen PT DI sepakat memberikan uang makan dan tunjangan istri mulai Februari 2013. Untuk uang makan sebesar Rp25 ribu per kawayawan per hari, dan tunjangan istri sebesar 5% dari gaji per bulannya. Sementara, tuntutan tunjangan anak sebesar 3% dari gaji per bulan, belum dipenuhi.
Dia merinci, dengan uang makan rata-rata Rp25 ribu per hari, maka setiap karyawan diperkirakan mendapat tambahan penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan. Jika diasumsikan, dengan jumlah 3.300 karyawan, maka manajemen akan membayar uang makan dan tunjangan sekitar Rp2 sampai Rp3 miliar per bulan .
Uang makan, tunjakan istri, dan anak, lanjut dia telah dihentikan sejak empat tahun lalu. Padahal, itu merupakan hak karyawan. Menurutnya, upaya mensejahterakan karyawan merupakan komponen penting pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) PT DI.
(izz)