Januari 2014, seluruh PBB P2 dialihkan ke Pemda

Jum'at, 08 Februari 2013 - 12:17 WIB
Januari 2014, seluruh PBB P2 dialihkan ke Pemda
Januari 2014, seluruh PBB P2 dialihkan ke Pemda
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, seluruh kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) akan dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Pemda) mulai 1 Januari 2014.

"Pemerintah Kabupaten atau Kota yang akan memungut PBB P2 mulai 1 Januari 2014," terang Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Hartoyo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Kewenangan yang akan dialihkan kepada Pemda, meliputi kegiatan menghimpun data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai penagihan serta pengawasan penyetorannya.

Hartoyo menambahkan, Pemda harus memberitahukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tanggal 30 Juni 2013 bila memungut PBB P2 sebelum Januari 2014.

"Jika memungut sebelum 2014, Pemda harus memberitahukan ke Menkeu dan Mendagri. Tahun 2014 tidak perlu pemberitahuan," tutur dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4340 seconds (0.1#10.140)