Lima perusahaan di Depok ajukan penundaan UMK

Selasa, 12 Februari 2013 - 17:26 WIB
Lima perusahaan di Depok...
Lima perusahaan di Depok ajukan penundaan UMK
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Abdul Haris mengatakan, hampir semua perusahaan di Depok telah menyesuaikan gaji karyawannya dengan Upah Minimum Kota (UMK) Rp2.042.000. Tercatat, hanya lima perusahaan yang mengajukan penundaan UMK.

Kondisi tersebut, kata Haris, lebih baik dari kota-kota lain yang menghadapi banyak gejolak. Di Depok tidak ada penolakan UMK dan tidak ada reaksi massa yang menyebabkan perusahaan atau karyawan merugi. Secara serentak, pada 1 Januari 2013 perusahaan di Depok telah melaksanakan UMK baru.

Namun demikian, ada beberapa perusahaan di Depok yang meminta penundaan UMK. "Indikasinya seperti itu. Kalau di Bogor kan ada ratusan perusahaan yang meminta menunda atau penangguhan jalankan UMK, ini hasil evaluasi kita," katanya kepada wartawan, Selasa (12/2/2013).

Depok, lanjut dia, memiliki 561 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. Dari jumlah itu, hanya lima perusahaan yang meminta penundaan menjalankan UMK. Namun, permintaan itu diajukan setelah mereka menyelesaikan kesepakatan internal antara perusahaan dan karyawannya.

Kelima perusahaan itu adalah Sadetex, Indomatra, KLMas, Lucky Abadi Keramik, dan Trangka Kabel. "Dari 651 perusahaan hanya lima yang mengajukan penundaan dan belum ada laporan ada masalah dari lima perusahaan itu," katanya.

Lima perusahaan yang mengajukan penundaan UMK langsung mengirimkan surat permohonan ke propinsi Jawa Barat karena yang berhak mengabulkan permintaan mereka adalah propinsi.

"Mereka sebenarnya bisa mengajukan melalui Disnakersos Kota Depok. Setelah Disnakersos yang melanjutkan ke propinsi. Namun mereka ini langsung ke propinsi dan mengirim tembusan ke kita," ujarnya.

Alasan lima perusahaan yang mengajukan penundaan UMK tersebut, rata-rata karena estimasi produksi, seperti untung dan rugi. Untuk menguatkan alasan itu, mereka diharuskan melampirkan neraca perusahaan dua tahun terakhir. Rata-rata mereka meminta menunda jalannya UMK selama enam bulan.

"Dibuktikan dengan neraca perusahaan selama dua tahun, dari lima perusahaan itu, satu diantaranya tidak mendapatkan persetujuan menunda jalankan UMK, yaitu perusahaan Trangka Kabel," ungkapnya.

Menurut Haris, perusahaan tersebut kemudian menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa mengajukan berkas perselisihan ke Disnakersos. Pihaknya terus menjaga agar tidak ada masalah seperti yang dihadapi daerah lain. Haris mengaku tidak menginginkan perusahaan colaps atau perusahaan pindah ke daerah lain.

"Kami masih menjaga jangan sampai seperti di daerah lain yang perusahaannya enggak mampu, akhirnya mereka lari," katanya.

Menurut Haris, pihkanya akan terus melakukan pengawasan jalannya UMK 2013. "Kalau kita punya pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 8 orang itu berfungsi mengawasi dan membina ketenagakerjaan. Satu orang pengawas akan mengawasi 8 perusahaan per bulan dan memegang dua kecamatan. Tapi jika ada perusahaan yang memang diketahui punya masalah harus cepat ditangani walaupun jadwalnya belum," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
26 menit yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
43 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
10 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved