Lima perusahaan di Depok ajukan penundaan UMK

Selasa, 12 Februari 2013 - 17:26 WIB
Lima perusahaan di Depok...
Lima perusahaan di Depok ajukan penundaan UMK
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Abdul Haris mengatakan, hampir semua perusahaan di Depok telah menyesuaikan gaji karyawannya dengan Upah Minimum Kota (UMK) Rp2.042.000. Tercatat, hanya lima perusahaan yang mengajukan penundaan UMK.

Kondisi tersebut, kata Haris, lebih baik dari kota-kota lain yang menghadapi banyak gejolak. Di Depok tidak ada penolakan UMK dan tidak ada reaksi massa yang menyebabkan perusahaan atau karyawan merugi. Secara serentak, pada 1 Januari 2013 perusahaan di Depok telah melaksanakan UMK baru.

Namun demikian, ada beberapa perusahaan di Depok yang meminta penundaan UMK. "Indikasinya seperti itu. Kalau di Bogor kan ada ratusan perusahaan yang meminta menunda atau penangguhan jalankan UMK, ini hasil evaluasi kita," katanya kepada wartawan, Selasa (12/2/2013).

Depok, lanjut dia, memiliki 561 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. Dari jumlah itu, hanya lima perusahaan yang meminta penundaan menjalankan UMK. Namun, permintaan itu diajukan setelah mereka menyelesaikan kesepakatan internal antara perusahaan dan karyawannya.

Kelima perusahaan itu adalah Sadetex, Indomatra, KLMas, Lucky Abadi Keramik, dan Trangka Kabel. "Dari 651 perusahaan hanya lima yang mengajukan penundaan dan belum ada laporan ada masalah dari lima perusahaan itu," katanya.

Lima perusahaan yang mengajukan penundaan UMK langsung mengirimkan surat permohonan ke propinsi Jawa Barat karena yang berhak mengabulkan permintaan mereka adalah propinsi.

"Mereka sebenarnya bisa mengajukan melalui Disnakersos Kota Depok. Setelah Disnakersos yang melanjutkan ke propinsi. Namun mereka ini langsung ke propinsi dan mengirim tembusan ke kita," ujarnya.

Alasan lima perusahaan yang mengajukan penundaan UMK tersebut, rata-rata karena estimasi produksi, seperti untung dan rugi. Untuk menguatkan alasan itu, mereka diharuskan melampirkan neraca perusahaan dua tahun terakhir. Rata-rata mereka meminta menunda jalannya UMK selama enam bulan.

"Dibuktikan dengan neraca perusahaan selama dua tahun, dari lima perusahaan itu, satu diantaranya tidak mendapatkan persetujuan menunda jalankan UMK, yaitu perusahaan Trangka Kabel," ungkapnya.

Menurut Haris, perusahaan tersebut kemudian menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa mengajukan berkas perselisihan ke Disnakersos. Pihaknya terus menjaga agar tidak ada masalah seperti yang dihadapi daerah lain. Haris mengaku tidak menginginkan perusahaan colaps atau perusahaan pindah ke daerah lain.

"Kami masih menjaga jangan sampai seperti di daerah lain yang perusahaannya enggak mampu, akhirnya mereka lari," katanya.

Menurut Haris, pihkanya akan terus melakukan pengawasan jalannya UMK 2013. "Kalau kita punya pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 8 orang itu berfungsi mengawasi dan membina ketenagakerjaan. Satu orang pengawas akan mengawasi 8 perusahaan per bulan dan memegang dua kecamatan. Tapi jika ada perusahaan yang memang diketahui punya masalah harus cepat ditangani walaupun jadwalnya belum," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7580 seconds (0.1#10.140)