OECD desak perketat pajak perusahaan internasional
Selasa, 12 Februari 2013 - 17:49 WIB
OECD desak perketat pajak perusahaan internasional
A
A
A
Sindonews - Organisasi Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) mendesak negara-negara G20 melakukan perbaikan peraturan pajak untuk menghentikan upaya perusahaan internasional melarikan uang pemerintah.
Dilansir Reuters, Selasa (12/2/2013), pemerintah menghadapi protes yang memaksa perusahaan-perusahaan besar dalam bisnis internasional membayar pajak lebih setelah terjadi perbedaan tagihan antar-negara.
Organisasi yang berbasis di Paris, Prancis itu mengungkapkan, perusahaan-perusahaan multinasional kerap melaporkan keuntungan di setiap negara berbeda-beda sebagai upaya menghindari pajak.
Tarif pajak efektif yang dibayar perusahaan sering jauh lebih rendah karena pemotongan, tunjangan dan berbagai langkah perusahaan mengurangi pendapatan yang mereka harus bayarkan kepada otoritas pajak.
Dalam sebuah laporan yang dipersiapkan kelompok negara ekonomi 20 (G20), menjelang pertemuan menteri keuangan di Moskow, Rusia, pekan ini, OECD mengingatkan bahwa pemerintah tidak sendirian dalam langkah ini.
"Jika Anda seorang multinasional, Anda akan dapat mengurangi pajak secara substansial karena arsitektur pajak internasional benar-benar keluar dari jadwal," kata Direktur Kebijakan Pajak OECD, Pascal Saint Amans.
"Namun, jika Anda adalah pebisnis murni dalam negeri, maka Anda akan memiliki waktu jauh lebih sulit dan berada pada kerugian kompetitif," jelasnya.
Dilansir Reuters, Selasa (12/2/2013), pemerintah menghadapi protes yang memaksa perusahaan-perusahaan besar dalam bisnis internasional membayar pajak lebih setelah terjadi perbedaan tagihan antar-negara.
Organisasi yang berbasis di Paris, Prancis itu mengungkapkan, perusahaan-perusahaan multinasional kerap melaporkan keuntungan di setiap negara berbeda-beda sebagai upaya menghindari pajak.
Tarif pajak efektif yang dibayar perusahaan sering jauh lebih rendah karena pemotongan, tunjangan dan berbagai langkah perusahaan mengurangi pendapatan yang mereka harus bayarkan kepada otoritas pajak.
Dalam sebuah laporan yang dipersiapkan kelompok negara ekonomi 20 (G20), menjelang pertemuan menteri keuangan di Moskow, Rusia, pekan ini, OECD mengingatkan bahwa pemerintah tidak sendirian dalam langkah ini.
"Jika Anda seorang multinasional, Anda akan dapat mengurangi pajak secara substansial karena arsitektur pajak internasional benar-benar keluar dari jadwal," kata Direktur Kebijakan Pajak OECD, Pascal Saint Amans.
"Namun, jika Anda adalah pebisnis murni dalam negeri, maka Anda akan memiliki waktu jauh lebih sulit dan berada pada kerugian kompetitif," jelasnya.
(dmd)
Lihat Juga :