Jumlah koperasi Kulonprogo meningkat
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulonprogo, DI Yogyakarta (DIY), Sumarsana mengatakan, kuantitas koperasi di Kulonprogo terus meningkat, dari 317 koperasi pada 2010 menjadi 345 pada 2012.
Menurutnya, Dinas Koperasi telah mengupayakan peningkatan kualitas melalui program kerja, seperti peningkatan SDM pengelola koperasi maupun anggota melalui diklat, temu usaha, temu kemitraan, studi banding, dan kegitan lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Pasar Kulonprogo, DIY menggandeng Dinas Koperasi dan UKM untuk melaksanakan program perluasan kredit kepada masyarakat (credit linkage).
"Melalui kerja sama Bank Pasar diharapkan koperasi yang masih kekurangan modal dapat mengakses permodalan ke Bank Pasar. Dengan menguatnya modal akan terjadi multiplier effect dalam menciptakan lapangan kerja baik langsung maupun tidak langsung," jelas Sumarsana, Selasa (12/2/2013).
Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo menuturkan, berdasarkan UU No 17/2012, ada empat jenis koperasi. Yakni koperasi konsumen, produsen, jasa, dan koperasi simpan pinjam.
Namun, masyarakat lebih mengenal koperasi simpan pinjam. Padahal, koperasi ini tidak termasuk dalam sektor riil, sehingga tidak bisa menggerakkan roda perekonomian dengan cepat.
"Bahkan sebagian besar anggota hanya melakukan pinjaman namun tidak menyimpan. Parahnya lagi pinjaman tersebut bukan untuk kegiatan ekonomi produktif namun untuk konsumtif. Dan itu tidak bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat," tutur Sutedjo.
Menurutnya, Dinas Koperasi telah mengupayakan peningkatan kualitas melalui program kerja, seperti peningkatan SDM pengelola koperasi maupun anggota melalui diklat, temu usaha, temu kemitraan, studi banding, dan kegitan lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Pasar Kulonprogo, DIY menggandeng Dinas Koperasi dan UKM untuk melaksanakan program perluasan kredit kepada masyarakat (credit linkage).
"Melalui kerja sama Bank Pasar diharapkan koperasi yang masih kekurangan modal dapat mengakses permodalan ke Bank Pasar. Dengan menguatnya modal akan terjadi multiplier effect dalam menciptakan lapangan kerja baik langsung maupun tidak langsung," jelas Sumarsana, Selasa (12/2/2013).
Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo menuturkan, berdasarkan UU No 17/2012, ada empat jenis koperasi. Yakni koperasi konsumen, produsen, jasa, dan koperasi simpan pinjam.
Namun, masyarakat lebih mengenal koperasi simpan pinjam. Padahal, koperasi ini tidak termasuk dalam sektor riil, sehingga tidak bisa menggerakkan roda perekonomian dengan cepat.
"Bahkan sebagian besar anggota hanya melakukan pinjaman namun tidak menyimpan. Parahnya lagi pinjaman tersebut bukan untuk kegiatan ekonomi produktif namun untuk konsumtif. Dan itu tidak bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat," tutur Sutedjo.
(izz)