Kemenkeu percepat penjualan aset Bank Mutiara
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih mengupayakan percepatan penjualan aset dari Bank Mutiara (eks Bank Century) untuk mengembalikan dana nasabah Bank Century.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkeu, KA Badaruddin, posisi inilah yang diambil Kemenkeu saat ini. “Stand-pointnya, mempercepat penjualan aset dan itu kita kembalikan kepada para nasabah yang terkena kasus Antaboga. Posisi ini yang diambil Kemenkeu saat ini,” kata Badaruddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Badaruddin menambahkan, hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo sebelumnya untuk taat pada keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa untuk mengembalikan dana nasabah Bank Century akan diambil dari aset-aset Bank Mutiara.
Sebelumnya, Timwas Century memberikan dua alternatif solusi dalam pengembalian dana nasabah Bank Century, salah satunya dengan menggunakan APBN.
"Apabila penyelesaian dana nasabah berdasarkan skema angka tidak mencukupi, Timwas Century DPR RI mengusulkan untuk diselesaikan melalui APBN," kata pimpinan rapat Timwas Century, Marzuki Alie belum lama ini.
Solusi kedua, penggantian dana nasabah Bank Century yang terkait kasus PT Antaboga Delta Sekuritas dicarikan dari dana tunai dan aset-aset yang disita berdasarkan laporan Kapolri dan Jaksa Agung yang harus segera dilakukan penjualan.
Sementara itu, pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, aset-aset Robert Tantular juga dapat digunakan untuk pengembalian dana nasabah.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkeu, KA Badaruddin, posisi inilah yang diambil Kemenkeu saat ini. “Stand-pointnya, mempercepat penjualan aset dan itu kita kembalikan kepada para nasabah yang terkena kasus Antaboga. Posisi ini yang diambil Kemenkeu saat ini,” kata Badaruddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Badaruddin menambahkan, hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo sebelumnya untuk taat pada keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa untuk mengembalikan dana nasabah Bank Century akan diambil dari aset-aset Bank Mutiara.
Sebelumnya, Timwas Century memberikan dua alternatif solusi dalam pengembalian dana nasabah Bank Century, salah satunya dengan menggunakan APBN.
"Apabila penyelesaian dana nasabah berdasarkan skema angka tidak mencukupi, Timwas Century DPR RI mengusulkan untuk diselesaikan melalui APBN," kata pimpinan rapat Timwas Century, Marzuki Alie belum lama ini.
Solusi kedua, penggantian dana nasabah Bank Century yang terkait kasus PT Antaboga Delta Sekuritas dicarikan dari dana tunai dan aset-aset yang disita berdasarkan laporan Kapolri dan Jaksa Agung yang harus segera dilakukan penjualan.
Sementara itu, pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, aset-aset Robert Tantular juga dapat digunakan untuk pengembalian dana nasabah.
(gpr)