PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani bakal berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang ada dalam amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.
- Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone. Pakaian dan barang-barang fashion.
Tanah dan bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk.
Hal ini diungkapkan Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa saja yang terdampak dan tidak terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia dalam dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.
- Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone. Pakaian dan barang-barang fashion.
Tanah dan bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk.