Kasus Telkomsel kuras energi operator

Kamis, 14 Februari 2013 - 13:57 WIB
Kasus Telkomsel kuras energi operator
Kasus Telkomsel kuras energi operator
A A A
Sindonews.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyesalkan keluarnya penetapan fee kurator ke Telkomsel oleh PN Niaga Jakarta Pusat senilai Rp146,808 miliar.

“Ini logika hukum yang aneh dan tak bisa dipahami. Seharusnya dengan dinyatakan menang kasasi, maka pailit itu tidak ada. Kalau seperti yang terjadi sekarang, operator bisa habis energi mengurus masalah hukum yang tak jelas penyelesaiannya. Kapan membangun broadband?" ujar anggota Komite BRTI, Nonot Harsono kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Hal lain yang tak bisa dimengertinya adalah, jika seandainya Telkomsel menolak pembayaran fee itu maka terbuka peluang untuk menghadapi tuntutan, bahkan hingga asetnya disita.

“Ini kalau kejadiannya muter-muter saja. Menang kasasi, tak bayar kurator dituntut, terus upaya hukum kembali. Energi operator bisa habis mengurus ini,” sesalnya.

Diingatkannya, operator apalagi sekelas Telkomsel yang juga masih memiliki saham merah putih memiliki tanggungjawab untuk membangun infrastruktur broadband di negeri ini.

“Negara tidak punya dana, maka pembangunan broadband akses yang diminta oleh UU 17/2007 dan Perpres 5/2010 dimintakan kepada swasta. Ini bukannya insentif yang didapat pelaku usaha, tetapi rongrongan demi rongrongan dengan dalih penegakan hukum dan keadilan,” keluhnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9340 seconds (0.1#10.140)