LPPMI: Penetapan fee kurator Telkomsel tak wajar

Kamis, 14 Februari 2013 - 13:59 WIB
LPPMI: Penetapan fee...
LPPMI: Penetapan fee kurator Telkomsel tak wajar
A A A
Sindonews.com - Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala menduga ada ketidakwajaran dalam penetapan fee kurator Telkomsel.

Dua hal yang disorot oleh mantan Anggota Komite BRTI ini adalah proses pengeluaran penetapan, dimana pada 10 Januari 2013, Telkomsel menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pada 11 Januari 2013 keluar Permenkumham No. 1/2013 tentang imbalan jasa kurator. Setelah itu 14 Januari 2013, ada pengumuman kurator didua media nasional.

"Logikanya, jika penetapan fee kurator itu keluar 31 Januari 2013, seharusnya yang dijadikan acuan adalah Permenkumham No. 1/2013, bukan peraturan yang sebelumnya," jelas Kamilov kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Untuk diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah berdasarkan perhitungan 0,5 persen dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp58,723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp293.616.135.000.

Angka sekitar Rp293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI) sehingga masing-masing dibebankan Rp146.808 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Permenkumham No 9/1998.

Sementara Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp5,160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.

Berdasarkan catatan, kurator dalam kasus pailit Telkomsel adalah Feri S Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin. Sedangkan hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Niaga adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali. Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dua Cara Mudah Unreg...
Dua Cara Mudah Unreg Kartu Telkomsel
Perang Tarif Seluler...
Perang Tarif Seluler Dinilai Akan Membunuh Industri
5 Operator Seluler dengan...
5 Operator Seluler dengan Internet Tercepat di Indonesia Juni 2023, Siapa Paling Ngebut?
Mengatasi Kebobolan...
Mengatasi Kebobolan Pulsa untuk Penuhi Kebutuhan Internet
Ramadhan dan Idul Fitri,...
Ramadhan dan Idul Fitri, Telkomsel Pamasuka Siagakan 52.100 BTS
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
5 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
6 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
6 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
6 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
6 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved