3 Barang yang Tidak Kena PPN, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 25 November 2024 - 18:35 WIB
loading...
3 Barang yang Tidak...
Saat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12% di tahun 2025 menjadi polemik, ada beberapa kelompok barang yang tidak terkena PPN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Saat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12% di tahun 2025 menjadi polemik, ada beberapa kelompok barang yang tidak terkena PPN . Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan, pemerintah terus mendukung masyarakat dan dunia usaha melalui fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu.

Seperti dijelaskan dalam akun media sosial Ditjen Pajak , kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Tercatat ada kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN dalam sistem perpajakan Indonesia.

Baca Juga: Pengamat: Orang Kaya Diberi Tax Amnesty, Sementara Rakyat Jelata Dicekik Pajaknya

Kebijakan fasilitas pembebasan PPN ini untuk memastikan akses yang lebih terjangkau bagi semua orang. Apa saja barang dan jasa tersebut? Temukan jawabannya di sini.

Ini 3 Kelompok Barang yang Tidak Kena PPN:

1. Penyerangan (jual beli) atas barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak dikenakan/bebas PPN.

2. Penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
DJP Rencanakan PPN Jalan...
DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Rekomendasi
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved