Baru 75 perusahaan dirikan P2K3 di Kota batu
A
A
A
Sindonews.com - Kepedulian pemilik perusahaan untuk membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) masih rendah. Seperti di Kota Batu, baru 75 perusahaan yang sudah mendirikan unit P2K3, dari 250 perusahaan yang membuka usaha di kota tersebut.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Batu, Eddy Murtono menjelaskan, pemerintah tidak bisa mengintervensi pengusaha agar mendirikan unit P2K3 itu. "Tugas kami sekadar menghimbau pengusaha. Soal kapan unit P2K3 akan didirikan pada perusahaan itu. Tergantung kepada manajemen perusahaan masing-masing," ungkapnya, Kamis (14/2/2013).
Menurut Eddy, setiap perusahaan yang memiliki minimal 100 karyawan, harus mempunyai unit P2K3. Unit ini bertugas untuk mengevaluasi dan memberikan kerangka keselamatan kerja bagi karyawan.
Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya penularan penyakit di tempat kerja. "Untungnya di kota ini tidak terdapat industri berat. Sehingga jumlah kecelakaan kerja sangat minim terjadi," kata dia.
Jika memang terjadi kecelakaan kerja, biasanya terjadi di luar tempat kerja. "Misalnya, terjadi kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja maupun saat pulang kerja. Walaupun tidak ada industri berat, kita akan terus berusaha mendorong seluruh perusahaan memiliki unit P2K3 itu," ujar Eddy.
Di pihak lain, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Uddy Syaifudin mengatakan, sering mengingatkan kepada anggotanya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawannya.
Ancaman yang sering muncul dibidang usaha perhotelan adalah peristiwa kebakaran. "Karena jenis pekerjaan di perhotelan, banyak bersinggungan dengan api untuk memasak dan listrik untuk menghidupkan peralatan listrik di kamar hotel dan area hotel," jelas Eddy.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Batu, Eddy Murtono menjelaskan, pemerintah tidak bisa mengintervensi pengusaha agar mendirikan unit P2K3 itu. "Tugas kami sekadar menghimbau pengusaha. Soal kapan unit P2K3 akan didirikan pada perusahaan itu. Tergantung kepada manajemen perusahaan masing-masing," ungkapnya, Kamis (14/2/2013).
Menurut Eddy, setiap perusahaan yang memiliki minimal 100 karyawan, harus mempunyai unit P2K3. Unit ini bertugas untuk mengevaluasi dan memberikan kerangka keselamatan kerja bagi karyawan.
Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya penularan penyakit di tempat kerja. "Untungnya di kota ini tidak terdapat industri berat. Sehingga jumlah kecelakaan kerja sangat minim terjadi," kata dia.
Jika memang terjadi kecelakaan kerja, biasanya terjadi di luar tempat kerja. "Misalnya, terjadi kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja maupun saat pulang kerja. Walaupun tidak ada industri berat, kita akan terus berusaha mendorong seluruh perusahaan memiliki unit P2K3 itu," ujar Eddy.
Di pihak lain, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Uddy Syaifudin mengatakan, sering mengingatkan kepada anggotanya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawannya.
Ancaman yang sering muncul dibidang usaha perhotelan adalah peristiwa kebakaran. "Karena jenis pekerjaan di perhotelan, banyak bersinggungan dengan api untuk memasak dan listrik untuk menghidupkan peralatan listrik di kamar hotel dan area hotel," jelas Eddy.
(izz)