230 perusahaan tak penuhi syarat penangguhan UMP

Kamis, 14 Februari 2013 - 19:16 WIB
230 perusahaan tak penuhi...
230 perusahaan tak penuhi syarat penangguhan UMP
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 230 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai belum memenuhi syarat.

Dirjen Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R Irianto Simbolon mengatakan, total perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum sebanyak 949 perusahaan. Jumlah perusahaan yang sudah disetujui penangguhannya oleh gubernur sekitar 498 perusahaan.

"Sekitar 230 perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan dianggap gugur karena hanya melampirkan permohonan namun tidak melengkapinya dengan syarat-syarat yang disusun pemerintah," katanya, Kamis (14/2/2013).

Sesuai Keputusan Menteri No 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, perusahaan yang mengajukan harus melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi laba dan penjelasannya untuk dua tahun terakhir.

Menurutnya, perusahaan juga harus melampirkan salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja dan jumlah pekerja seluruhnya yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Terakhir, perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang.

Irianto menuturkan, 230 perusahaan tersebut dianggap tidak serius meminta penangguhan pembayaran UMP sesuai ketentuan. Jika terbukti menahan pembayaran UMP sesuai ketentuan, maka tidak hanya izin operasionalnya yang akan dicopot, namun manajemen dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia mengungkapkan, masa penangguhan pembayaran UMP yang diberikan pemerintah rentang waktunya bervariasi. Mulai dari enam, delapan hingga 12 bulan. Sedangkan nominal upah yang dapat ditangguhkan juga bervariasi. Misalnya, UMP DKI Jakarta Rp2,2 juta, sementara upah minimum lamanya Rp1,5 juta.

Kebijakan penangguhan upah ini, tidak serta merta perusahaan dapat membayarkan upah pekerjanya Rp1,5 juta. Tetapi pemerintah akan menghitungnya kembali berdasarkan inflasi dan nilai Komponen Hidup Layak (KHL). "Nilai KHL DKI kan Rp1,9 juta, maka kami rekomendasikan upah yang dibayarkan senilai itu," jelas Irianto.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
31 menit yang lalu
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
1 jam yang lalu
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
1 jam yang lalu
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
3 jam yang lalu
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
4 jam yang lalu
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
14 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved