230 perusahaan tak penuhi syarat penangguhan UMP
Kamis, 14 Februari 2013 - 19:16 WIB
230 perusahaan tak penuhi syarat penangguhan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 230 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai belum memenuhi syarat.
Dirjen Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R Irianto Simbolon mengatakan, total perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum sebanyak 949 perusahaan. Jumlah perusahaan yang sudah disetujui penangguhannya oleh gubernur sekitar 498 perusahaan.
"Sekitar 230 perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan dianggap gugur karena hanya melampirkan permohonan namun tidak melengkapinya dengan syarat-syarat yang disusun pemerintah," katanya, Kamis (14/2/2013).
Sesuai Keputusan Menteri No 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, perusahaan yang mengajukan harus melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi laba dan penjelasannya untuk dua tahun terakhir.
Menurutnya, perusahaan juga harus melampirkan salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja dan jumlah pekerja seluruhnya yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Terakhir, perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang.
Irianto menuturkan, 230 perusahaan tersebut dianggap tidak serius meminta penangguhan pembayaran UMP sesuai ketentuan. Jika terbukti menahan pembayaran UMP sesuai ketentuan, maka tidak hanya izin operasionalnya yang akan dicopot, namun manajemen dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dia mengungkapkan, masa penangguhan pembayaran UMP yang diberikan pemerintah rentang waktunya bervariasi. Mulai dari enam, delapan hingga 12 bulan. Sedangkan nominal upah yang dapat ditangguhkan juga bervariasi. Misalnya, UMP DKI Jakarta Rp2,2 juta, sementara upah minimum lamanya Rp1,5 juta.
Kebijakan penangguhan upah ini, tidak serta merta perusahaan dapat membayarkan upah pekerjanya Rp1,5 juta. Tetapi pemerintah akan menghitungnya kembali berdasarkan inflasi dan nilai Komponen Hidup Layak (KHL). "Nilai KHL DKI kan Rp1,9 juta, maka kami rekomendasikan upah yang dibayarkan senilai itu," jelas Irianto.
Dirjen Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R Irianto Simbolon mengatakan, total perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum sebanyak 949 perusahaan. Jumlah perusahaan yang sudah disetujui penangguhannya oleh gubernur sekitar 498 perusahaan.
"Sekitar 230 perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan dianggap gugur karena hanya melampirkan permohonan namun tidak melengkapinya dengan syarat-syarat yang disusun pemerintah," katanya, Kamis (14/2/2013).
Sesuai Keputusan Menteri No 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, perusahaan yang mengajukan harus melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi laba dan penjelasannya untuk dua tahun terakhir.
Menurutnya, perusahaan juga harus melampirkan salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja dan jumlah pekerja seluruhnya yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Terakhir, perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang.
Irianto menuturkan, 230 perusahaan tersebut dianggap tidak serius meminta penangguhan pembayaran UMP sesuai ketentuan. Jika terbukti menahan pembayaran UMP sesuai ketentuan, maka tidak hanya izin operasionalnya yang akan dicopot, namun manajemen dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dia mengungkapkan, masa penangguhan pembayaran UMP yang diberikan pemerintah rentang waktunya bervariasi. Mulai dari enam, delapan hingga 12 bulan. Sedangkan nominal upah yang dapat ditangguhkan juga bervariasi. Misalnya, UMP DKI Jakarta Rp2,2 juta, sementara upah minimum lamanya Rp1,5 juta.
Kebijakan penangguhan upah ini, tidak serta merta perusahaan dapat membayarkan upah pekerjanya Rp1,5 juta. Tetapi pemerintah akan menghitungnya kembali berdasarkan inflasi dan nilai Komponen Hidup Layak (KHL). "Nilai KHL DKI kan Rp1,9 juta, maka kami rekomendasikan upah yang dibayarkan senilai itu," jelas Irianto.
(izz)
Lihat Juga :