Kadin Jakarta dukung pemecatan Ketum Kadin DIY
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri Provinsi DKI Jakarta (Kadin DKI Jakarta) mendukung keputusan Kadin pusat yang memecat Ketua Umum (Ketum) Kadin Daerah Istimewa Yogyakarta (Kadin DIY).
"Itu semua, kebijakan dari Kadin Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang usai konferensi pers KDS Jakarta di Galery Cafe, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Menurut Sarman, keputusan Kadin pusat memecat Ketua Umum Kadin DIY telah dipertimbangkan dari berbagai sudut, bukan keputusan yang diambil secara serampangan. "Kebijakan-kebijakan yang diambil, saya rasa mereka sudah mempertimbangkan dari berbagai sudut," katanya.
Kadin DKI, lanjut Sarman, tidak akan ikut campur dalam konflik antara Kadin pusat dan Kadin DIY. "Kami dari Kadin DKI Jakarta, ya menyikapi biasa-biasa saja. Tentu kami tetap berpegang pada tatanan organisasi yang ada saja," ucap pria yang juga Ketua Umum KDS Jakarta ini.
Pihaknya yakin kisruh internal Kadin ini akan segera terselesaikan dengan baik. "Semua nanti akan selesai dengan baik-baik saja. Enggak ada masalah yang prinsip," ujar Sarman.
Seperti diketahui, karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), maka Nur Achmad Affandi dipecat dari Ketua Kadin DIY periode 2009-2014.
Sebagaimana dikatakan Ketua Dewan Pertumbuhan Kadin DIY Sukamto, Keputusan pemberhentian dari Kadin Pusat No: SKEP/012/DP/II/2013 berlaku sejak Senin (11/2/2013). "Keputusan itu juga menyatakan mencabut keanggotaan Kadin atas nama Nur Achmad Affandi," jelas Sukamto, beberapa waktu lalu.
Pelanggaran terhadap AD/ART, menurut Sukamto, karena Nur Achmad Affandi membentuk Forum Kadin Provinsi (FKP) tanpa sepengetahuan fungsionaris organisasi.
"Itu semua, kebijakan dari Kadin Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang usai konferensi pers KDS Jakarta di Galery Cafe, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Menurut Sarman, keputusan Kadin pusat memecat Ketua Umum Kadin DIY telah dipertimbangkan dari berbagai sudut, bukan keputusan yang diambil secara serampangan. "Kebijakan-kebijakan yang diambil, saya rasa mereka sudah mempertimbangkan dari berbagai sudut," katanya.
Kadin DKI, lanjut Sarman, tidak akan ikut campur dalam konflik antara Kadin pusat dan Kadin DIY. "Kami dari Kadin DKI Jakarta, ya menyikapi biasa-biasa saja. Tentu kami tetap berpegang pada tatanan organisasi yang ada saja," ucap pria yang juga Ketua Umum KDS Jakarta ini.
Pihaknya yakin kisruh internal Kadin ini akan segera terselesaikan dengan baik. "Semua nanti akan selesai dengan baik-baik saja. Enggak ada masalah yang prinsip," ujar Sarman.
Seperti diketahui, karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), maka Nur Achmad Affandi dipecat dari Ketua Kadin DIY periode 2009-2014.
Sebagaimana dikatakan Ketua Dewan Pertumbuhan Kadin DIY Sukamto, Keputusan pemberhentian dari Kadin Pusat No: SKEP/012/DP/II/2013 berlaku sejak Senin (11/2/2013). "Keputusan itu juga menyatakan mencabut keanggotaan Kadin atas nama Nur Achmad Affandi," jelas Sukamto, beberapa waktu lalu.
Pelanggaran terhadap AD/ART, menurut Sukamto, karena Nur Achmad Affandi membentuk Forum Kadin Provinsi (FKP) tanpa sepengetahuan fungsionaris organisasi.
(izz)