Pengusaha DKI senang 80% UMP ditangguhkan

Senin, 18 Februari 2013 - 17:37 WIB
Pengusaha DKI senang 80% UMP ditangguhkan
Pengusaha DKI senang 80% UMP ditangguhkan
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang mewakili pengusaha, Sarman Simanjorang menyambut baik keputusan pemerintah yang akan mengabulkan 80 persen pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Saya rasa itu harus menjadi pilihan pemerintah," ucap Sarman saat ditemui di Galery Cafe, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Menurut Sarman, keputusan pemerintah tersebut sudah tepat. Bila tidak demikian, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi. "Sekarang pertanyaannya, mau mempermudah penangguhan atau terjadi rasionalisasi," ujarnya.

Dia menilai, pemerintah juga berkepentingan untuk mencegah terjadinya PHK. Jika pengangguran bertambah akibat PHK, pemerintah lah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh rakyat. "Kalau terjadi PHK, pengangguran bertambah, tanggung jawab siapa? Ya pemerintah," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar telah menyatakan bahwa sekitar 80 persen pengajuan penangguhan UMP akan dikabulkan.

"Prediksi saya akan terjadi penangguhan sekitar 80 persen dari 900an itu, sekitar 600 perusahaan yang ditangguhkan," ungkap Muhaimin, baru-baru ini.

Sementara itu, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak rencana Muhaimin yang akan mengabulkan penangguhan UMP pada sekitar 80 persen dari 908 perusahaan yang mengajukan.

"Serikat pekerja menolak keputusan Menakertrans dan Gubernur yang mempermudah penangguhan upah minimum," tegas Presidium MPBI, Said Iqbal.

Menurut Said, penangguhan UMP yang diberikan kepada 600-an perusahaan tersebut tidak sah. Pasalnya, banyak perusahaan yang mendapatkan penangguhan UMP tanpa memenuhi memberikan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun berturut-turut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menaker No 231/2003.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5645 seconds (0.1#10.140)