Dirut perusahaan BUMN dilarang rangkap jabatan

Selasa, 19 Februari 2013 - 13:12 WIB
Dirut perusahaan BUMN dilarang rangkap jabatan
Dirut perusahaan BUMN dilarang rangkap jabatan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VI DPR RI Sukur Nababan mempertanyakan pengangkatan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Ibnu Wibowo. Mantan Dirut PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) itu disinyalir merangkap jabatan sebagai presiden direktur PT Sarana Hasta Niaga.

Menurut Sukur, tidak dibenarkan seorang direksi perusahaan pelat merah merangkap jabatan di perusahaan lain. Hal ini sudah diatur dalam UU dan kode etik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kalau Pak Ibnu masih menjabat Presdir di perusahaan lain, lalu menjabat Dirut BKI, berarti melanggar peraturan," ujar Sukur, Selasa (19/2/2013).

Tanggapan ini keluar dari DPR menyusul pencantuman nama Ibnu Wibowo di website Indonesian National Shipowners Association (INSA). Di salah satu halaman tertera nama Ibnu dengan jabatan sebagai presiden direktur PT Sarana Hasta Niaga. Padahal, Ibnu telah diangkat sebagai dirut BKI sekitar enam bulan lalu.

Atas temuan tersebut, Sukur meminta Kementerian BUMN segera menelusuri kebenaran soal rangkap jabatan itu.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6009 seconds (0.1#10.140)