Tunggakan pajak DIY Rp473 Miliar

Selasa, 19 Februari 2013 - 14:21 WIB
Tunggakan pajak DIY...
Tunggakan pajak DIY Rp473 Miliar
A A A
Sindonews.com - Kesadaran masyarakat wajib pajak DI Yogyakarta (DIY), masih rendah. Hal ini terlihat dai besarnya tunggakan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (kanwil DJP) DIY, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Untuk itu, kanwil pajak akan terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng kepolisian dan kejaksaan untuk menagih tunggakan pajak ini. Sampai akhir Januari, tunggakan utang pajak nilainya mencapai Rp473 miliar. Namun yang menjadi tunggakan di kanwil DJP DIY hanya Rp205 miliar. Sebab, beberapa tunggakan merupakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ada di Pemkot Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul.

Tiga kabupaten/kota tersebut sudah melakukan penagihan dan pengelolaan PBB secara mandiri. Di Sleman sebesar Rp162 miliar, Kota Yogyakarta dan Bantul masin-masing Rp48 miliar.

"PBB hanya di Kulonprogo dan Gunungkidul, yang lainnya menjadi tunggakan di masing-masing kabupaten/kota," tutur Kabid Dukungan Teknis dan Konsultasi kanwil DJP DIY, Witarto, Selasa (19/2/2013).

Tunggakan PBB ini, ujar dia, nilainya tidak begitu besar dibanding keseluruhan. Justru dominasi utang berasal dari Pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang nilainya sebesar Rp173,7 miliar. Sedangkan PBB Migas Rp20,2 miliar dan PBB Pedesaan perkotaan Rp11,6 miliar. "Kota Yogyakarta paling tinggi disusul Sleman," ujarnya.

Meski utang pajak tinggi, namun kanwil DJP berhasil melakukan penagihan. Hasilnya pada 2012 mampu melakukan pengurangan hingga Rp168,705 miliar. Rinciannya, PPh dan PPN sebesar Rp62,349 miliar dan PBB sebesar Rp106,355 miliar.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0835 seconds (0.1#10.140)