SBY segera ajukan calon-calon Gubernur BI ke DPR
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan akan mengajukan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) ke DPR-RI sesuai dengan tanggal yang ditetapkan, dan tidak akan melewati batas waktu Jumat 22 Februari 2013 mendatang.
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah mengemukakan, saat ini Presiden sedang mempertimbangkan dan menerima masukan dari semua pihak terhadap nama-nama yang dinilai layak untuk menjadi Gubernur BI periode 2013-2018.
“Presiden mempertimbangkan masukan dari semua pihak untuk mengukur rekam jejak, kredibilitas, integritas dan kapasitas tiap-tiap calon,” kata Firmanzah seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (20/2/2013).
Firmanzah enggan menyebutkan nama-nama calon Gubernur BI yang diusulkan berbagai pihak ke Istana, demikian juga tentang nama-nama yang akan diusulkan oleh Presiden ke DPR-RI. Namun ia memastikan bahwa Presiden akan mengajukan nama calon sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu, tugas Gubernur BI adalah mengawal kebijakan dan harus mampu koordinasi dengan Pemerintah untuk harmonisasi moneter dengan sektor riil. Hal ini penting terutama ketika dunia sedang dalam kondisi tidak menentu, dan Indonesia dalam posisi memperkuat daya saing ekonomi domestik.
Sebagaimana diketahui, Gubernur BI Darmin Nasution akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 Mei mendatang. Sesuai dengan ketentuan nama calon pengganti harus diajukan kepada DPR-RI tiga bulan sebelum masa berakhirnya masa jabatan Gubernur. Pengajuan nama harus sesuai dengan tenggat waktu agar tidak ada kekosongan jabatan begitu masa kerja Gubernur BI Darmin Nasution pada periode ini berakhir.
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah mengemukakan, saat ini Presiden sedang mempertimbangkan dan menerima masukan dari semua pihak terhadap nama-nama yang dinilai layak untuk menjadi Gubernur BI periode 2013-2018.
“Presiden mempertimbangkan masukan dari semua pihak untuk mengukur rekam jejak, kredibilitas, integritas dan kapasitas tiap-tiap calon,” kata Firmanzah seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (20/2/2013).
Firmanzah enggan menyebutkan nama-nama calon Gubernur BI yang diusulkan berbagai pihak ke Istana, demikian juga tentang nama-nama yang akan diusulkan oleh Presiden ke DPR-RI. Namun ia memastikan bahwa Presiden akan mengajukan nama calon sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu, tugas Gubernur BI adalah mengawal kebijakan dan harus mampu koordinasi dengan Pemerintah untuk harmonisasi moneter dengan sektor riil. Hal ini penting terutama ketika dunia sedang dalam kondisi tidak menentu, dan Indonesia dalam posisi memperkuat daya saing ekonomi domestik.
Sebagaimana diketahui, Gubernur BI Darmin Nasution akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 Mei mendatang. Sesuai dengan ketentuan nama calon pengganti harus diajukan kepada DPR-RI tiga bulan sebelum masa berakhirnya masa jabatan Gubernur. Pengajuan nama harus sesuai dengan tenggat waktu agar tidak ada kekosongan jabatan begitu masa kerja Gubernur BI Darmin Nasution pada periode ini berakhir.
(gpr)