Kesadaran wajib pajak DIY masih rendah

Rabu, 20 Februari 2013 - 14:53 WIB
Kesadaran wajib pajak...
Kesadaran wajib pajak DIY masih rendah
A A A
Sindonews.com - Kesadaran warga DIY untuk menjadi wajib pajak (WP) perorangan atau orang pribadi (OP) masih rendah. Sumbangan setoran pajak OP Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, hanya dua persen dari total pemasukan pajak yang diterima setiap tahunnya.

Hal tersebut yang akhirnya membuat Kanwil DJP DIY berusaha untuk melakukan investigasi terhadap sektor-sektor yang menyimpan potensi pajak cukup besar tapi masih belum tergarap optimal. Beberapa yang dilirik di antaranya adalah kegiatan real estate, restoran termasuk aktivitas profesi seperti dokter.

Kebijakan tersebut didorong upaya untuk memenuhi target pemasukan pemerintah dari sektor pajak yang tahun ini naik sebesar 40 persen. “Kita lakukan kajian law enforcement untuk melihat kepatuhannya. Melihat perkembangan ekonomi di DIY sebenarnya masih cukup banyak potensi yang dimiliki,” tandas Kakanwil DJP DIY, Dr Sagli Anggoro dalam paparan Pekan Panutan, Apresiasi dan Sosialisasi Perpajakan di Kepatihan, Rabu (20/2/2013).

Upaya pengkajian tidak hanya dilakukan untuk menjaring wajib pajak perorangan baru, tetapi juga terhadap kelembagaan. Diduga, masih banyak badan usaha yang tidak melaporkan potensi pajaknya sesuai kenyataan yang ada. Diprediksikan potensi pajak dari badan usaha yang belum terserap ini mencapai 10 hingga 30 persen.

Data terakhir penyetoran pajak di Kanwil DJP DIY pada 2012 lalu menyebutkan, kepatuhan wajib pajak perorangan termasuk PPh 21 dan badan usaha secara total masih baru mencapai 73,91 persen. Jumlah tersebut membandingkan antara jumlah wajib pajak yakni para pemilik NPWP dengan jumlah wajib pajak yang menyetorkan Surat Pajak Terhutang (SPT).

Kendati demikian, Sagli menyebutkan, capaian perolehan pajak pada 2012 lalu melebihi target yang ditetapkan. Bahkan tercatat untuk 2012, seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) kabupaten dan kota berhasil mendapatkan setoran melebihi dari target yang telah ditetapkan.
“Saya lupa sejak kapan, tetapi beberapa tahun terakhir memang capaian pajak di DIY ini menjadi yang terbaik secara nasional,” tandas Sagli.

Di 2012 lalu, jumlah wajib pajak berdasarkan Surat Pajak Terhutang (SPT) mencapai 310.868. Jumlah tersebut termasuk wajib pajak perorangan dan badan usaha yang ada di DIY.

Dari jumlah tersebut hanya 229,768 wajib pajak yang menyetorkan SPT. Artinya hanya 73,91 persen dari wajib pajak yang patuh menyetorkan SPT dan membayar pajak.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)