Pemprov Sulbar akan pungut pajak rokok

Rabu, 20 Februari 2013 - 20:57 WIB
Pemprov Sulbar akan...
Pemprov Sulbar akan pungut pajak rokok
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai akan memungut pajak dari cukai rokok. Pungutan baru ini diyakini dapat menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Teknis dan regulasinya mulai digodok Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulbar.

Kepala Dispenda Sulbar, Mujirin M Yamin mengatakan, pungutan tersebut dipastikan akan diberlakukan pada 2014 mendatang. Sebab, pihaknya masih mencari pola yang tepat.

"Regulasinya kami sedang olah. Dasar pungutannya sudah jelas, yakni Undang-Undang nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undang ini, antara lain menyebutkan bahwa cukai rokok diserahkan pada masing-masing pemprov," ujar Mujirin, Rabu (20/2/2013).

Dia mengakui, potensi pendapatan daerah dari cukai rokok ini sangat besar. Sebab, mayoritas penduduk Sulbar, perokok. Artinya, kata Mujirin, semakin besar jumlah penduduk akan semakin besar juga peluang pendapatannya.

Saat ini, sektor pendapatan terbesar di Sulbar hanya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajal Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pada 2013, target PKB mencapai 70 persen atau sebesar Rp30 miliar lebih dari total target PAD Sulbar sebesar Rp156 miliar lebih.

Sekadar diketahui, target pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp55 miliar lebih. Sedang PBBKB sebesar Rp38 miliar lebih. "Target itu rasional, mengingat pertumbuhan kendaraan di Sulbar sangat pesat. Pada 2012 saja tumbuh sampai 300 persen. Karena itu, kami optimis dengan potensi pajak baru ini," tuturnya.

Salah seorang distributor rokok merek terkenal yang enggan disebutkan namanya mengaku, pajak cukai rokok merupakan tanggung jawab perusahaan yang ada di pulau Jawa. Kebijakan baru yang akan diberlakukan Pemprov Sulbar akan berpengaruh pada manajemen pemasaran.

"Ini sebenarnya bukan kewenangan saya, karena tugas saya hanya mendistribusikan rokok ke daerah. Tapi, kalau Pemprov Sulbar akan memberlakukan pajak ini, tentu harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Agar perusahan tidak membayar pajak dua kali," katanya.

Cukai yang tertempel di dus rokok, sebutnya, sudah dibayarkan perusahaan. Jadi, kalau Pemprov Sulbar akan memungut cukai, tentu harus ada bukti pembayaran baru.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)