Pemprov Sulbar akan pungut pajak rokok

Rabu, 20 Februari 2013 - 20:57 WIB
Pemprov Sulbar akan...
Pemprov Sulbar akan pungut pajak rokok
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai akan memungut pajak dari cukai rokok. Pungutan baru ini diyakini dapat menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Teknis dan regulasinya mulai digodok Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulbar.

Kepala Dispenda Sulbar, Mujirin M Yamin mengatakan, pungutan tersebut dipastikan akan diberlakukan pada 2014 mendatang. Sebab, pihaknya masih mencari pola yang tepat.

"Regulasinya kami sedang olah. Dasar pungutannya sudah jelas, yakni Undang-Undang nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undang ini, antara lain menyebutkan bahwa cukai rokok diserahkan pada masing-masing pemprov," ujar Mujirin, Rabu (20/2/2013).

Dia mengakui, potensi pendapatan daerah dari cukai rokok ini sangat besar. Sebab, mayoritas penduduk Sulbar, perokok. Artinya, kata Mujirin, semakin besar jumlah penduduk akan semakin besar juga peluang pendapatannya.

Saat ini, sektor pendapatan terbesar di Sulbar hanya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajal Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pada 2013, target PKB mencapai 70 persen atau sebesar Rp30 miliar lebih dari total target PAD Sulbar sebesar Rp156 miliar lebih.

Sekadar diketahui, target pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp55 miliar lebih. Sedang PBBKB sebesar Rp38 miliar lebih. "Target itu rasional, mengingat pertumbuhan kendaraan di Sulbar sangat pesat. Pada 2012 saja tumbuh sampai 300 persen. Karena itu, kami optimis dengan potensi pajak baru ini," tuturnya.

Salah seorang distributor rokok merek terkenal yang enggan disebutkan namanya mengaku, pajak cukai rokok merupakan tanggung jawab perusahaan yang ada di pulau Jawa. Kebijakan baru yang akan diberlakukan Pemprov Sulbar akan berpengaruh pada manajemen pemasaran.

"Ini sebenarnya bukan kewenangan saya, karena tugas saya hanya mendistribusikan rokok ke daerah. Tapi, kalau Pemprov Sulbar akan memberlakukan pajak ini, tentu harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Agar perusahan tidak membayar pajak dua kali," katanya.

Cukai yang tertempel di dus rokok, sebutnya, sudah dibayarkan perusahaan. Jadi, kalau Pemprov Sulbar akan memungut cukai, tentu harus ada bukti pembayaran baru.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Online...
Cara Bayar Pajak Online lewat Tokopedia Khusus Warga DKI Jakarta
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
Warga Jakarta Perlu...
Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pedagang Pasar Sentral...
Pedagang Pasar Sentral Sinjai Keluhkan Kenaikan Retribusi
Museum Wayang Jakarta...
Museum Wayang Jakarta Dorong Retribusi Daerah lewat Wisata Budaya
Berita Terkini
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
11 menit yang lalu
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
35 menit yang lalu
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
43 menit yang lalu
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
1 jam yang lalu
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
1 jam yang lalu
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved