Pengenaan PBB lahan eksplorasi migas akan diubah
A
A
A
Sindonews.com - Terkait dengan permintaan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan eksplorasi migas, pemerintah berencana melakukan perubahan tata administrasi pengenaan PBB untuk eksplorasi minyak dan gas.
Rencananya, pajak hanya dikenakan pada lahan atau areal pengeboran saja. “Jadi hanya perubahan tata administrasi saja. Selama ini yang menjadi keluhan, seolah-olah seluruh areal dikenakan pajak," terang Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (21/2/2013).
Dia mencontohkan, seorang pengusaha dengan lahan seluas 1 hektare, tetapi area produktifnya hanya 10.000 meter persegi, maka yang dikenakan pajak hanya lahan produktifnya.
“Nah, nanti yang akan dikenakan hanya yang produktif itu saja, tapi formulasinya seperti apa, akan dikenalkan, tapi konsepnya seperti itu," ujarnya.
Menurut Bambang, perubahan tersebut akan berdampak signifikan bagi pengusaha. “Bayangkan saja, tadi awalnya Anda punya lahan 1 hektare harus bayar semua, sekarang cukup lahan yang produktif saja," ujarnya.
Kebijakan ini, Bambang menjelaskan, diharapkan bisa menjadi insentif bagi pengusaha untuk meningkatkan produksi migas. Selain itu, pihaknya juga telah memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan negara.
"Nggak masalah, kami lebih mendorong iklim produksi dari migas. PBB mungkin menurun, tapi dikompensasi PNBP yang meningkat akibat peningkatan produksi," pungkasnya.
Rencananya, pajak hanya dikenakan pada lahan atau areal pengeboran saja. “Jadi hanya perubahan tata administrasi saja. Selama ini yang menjadi keluhan, seolah-olah seluruh areal dikenakan pajak," terang Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (21/2/2013).
Dia mencontohkan, seorang pengusaha dengan lahan seluas 1 hektare, tetapi area produktifnya hanya 10.000 meter persegi, maka yang dikenakan pajak hanya lahan produktifnya.
“Nah, nanti yang akan dikenakan hanya yang produktif itu saja, tapi formulasinya seperti apa, akan dikenalkan, tapi konsepnya seperti itu," ujarnya.
Menurut Bambang, perubahan tersebut akan berdampak signifikan bagi pengusaha. “Bayangkan saja, tadi awalnya Anda punya lahan 1 hektare harus bayar semua, sekarang cukup lahan yang produktif saja," ujarnya.
Kebijakan ini, Bambang menjelaskan, diharapkan bisa menjadi insentif bagi pengusaha untuk meningkatkan produksi migas. Selain itu, pihaknya juga telah memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan negara.
"Nggak masalah, kami lebih mendorong iklim produksi dari migas. PBB mungkin menurun, tapi dikompensasi PNBP yang meningkat akibat peningkatan produksi," pungkasnya.
(gpr)