Direksi Hotel Mercure akan dijemput paksa DPRD

Jum'at, 22 Februari 2013 - 15:17 WIB
Direksi Hotel Mercure...
Direksi Hotel Mercure akan dijemput paksa DPRD
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Makassar akan melakukan penjemputan paksa jajaran Direksi Hotel Mercure Makassar yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Penjemputan paksa tersebut dilakukan menyusul mangkirnya mereka dalam memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Makassar hari ini.

“Ini pemanggilan pertama. Pemanggilan kedua akan dilaksanakan Senin 25 Februari 2013 mendatang, dan pemanggilan ketiga hari Rabu 27 Februari 2013. Jika tidak dipenuhi kami akan melakukan pemanggilan paksa,” ungkap Anggota Komisi D, Stefanus Shuardi, Jumat (22/2/2013).

Menurut Stefanus, jajaran direksi diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan pemberhentian sepihak kepada karyawan tanpa alasan jelas. Kasus ini, kata dia, juga sudah ditangani oleh Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. Hanya saja, pemanggilan dinas terkait juga tidak pernah diindahkan oleh pihak manajemen.

“Tidak bisa seenaknyalah. Apalagi ini kan hotel besar. Kalau alasan direksi tidak mau menghadiri panggilan karena takut, itu terlalu kekanak-kanakan,” ujarnya.

Selain itu, hotel yang terletak di jalan Alimalaka Makassar ini diduga tidak mengindahkan Peraturan Walikota (Perwwali) Makassar tentang Upah Minimum Kota (UMK). Dari keterangan serikat pekerja, pihak manajemen hanya memberikan gaji sebesar Rp1,260 juta. Sementara ketentuan yang berlaku saat ini di kota makassar sebebsar Rp1,5 juta.

Sehingga, kata dia, jika penjemputan paksa juga tidak berhasil dilakukan, maka DPRD Kota Makassar meminta Disnaker untuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie juga mengakui jika kasus ini sudah dalam penyidikan pihaknya. Hanya saja, terkendala mangkirnya pihak manajemen.

"Masalah ini mau diselesaikan. Tapi susah kalau pengambil kebijakan dalam hal ini manajemen tidak datang. Karena itu kami mendukung pihak DPRD Makassar kalau memang merekomendasikan untuk penjemputan paksa," jelasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan,...
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, PKSS Komitmen Penuhi Hak Pegawai
Ekonom Kritisi Klaster...
Ekonom Kritisi Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker
Perjuangkan Hak-hak...
Perjuangkan Hak-hak Nursiyah, RPA Perindo Serahkan Dokumen ke Sudin Nakertrans Jakut
Ketentuan Pidana dan...
Ketentuan Pidana dan Denda Mogok Kerja Dihapus di UU Cipta Kerja
Sinergi dengan Pemerintah,...
Sinergi dengan Pemerintah, PKSS Dorong Pengembangan SDM Berkualitas
Mendorong Revisi UU...
Mendorong Revisi UU Ketenagakerjaan, Menuju Demokrasi Industri
Berita Terkini
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
28 menit yang lalu
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
48 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
1 jam yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
2 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
2 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
4 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved