Muhaimin ajak pengusaha-pekerja kaji RPP Pengupahan

Jum'at, 22 Februari 2013 - 18:52 WIB
Muhaimin ajak pengusaha-pekerja...
Muhaimin ajak pengusaha-pekerja kaji RPP Pengupahan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang menyiapkan kajian intensif dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Kajian tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha dan para pemangku kepentingan lainnya.

Faktor-faktor seperti skala upah, produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja, inflasi, dan usulan perubahan periodesasi penetapan upah minimum menjadi bagian yang bakal dimasukkan dalam kajian isi RPP pengupahan ini.

"Penetapan upah minimum Provinsi maupun Kabupaten/Kota selalu menjadi isu yang berdampak sosial yang luas. Karena itu, diperlukan pengaturan pengupahan yang lebih komprehensif," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (22/2/2013).

Muhaimin mengatakan, selama ini kalangan pengusaha dan pekerja menginginkan revisi UU No 13/ 2003. Namun, hal itu belum bisa dilaksankan karena masih mengalami deadlock dalam pembahasannya yang melibatkan Pemerintah dan DPR.

"Pengkajian RPP soal pengupahan ini merupakan salah satu langkah terobosan dan penyempurnaan aturan penguapan sambil menunggu dilakukan revisi terhadap UU No 13/2003," kata Muhaimin.

Karena itu, lanjut dia, sebelum merumuskan suatu peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, terlebih dahulu perlu dilakukan pengkajian yang komprehensif dengan memperhatikan heterogenitas dinamika yang terjadi di kalangan pengusaha dan pekerja/buruh.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1145 seconds (0.1#10.140)