Menakertrans: RPP Pengupahan jembatani pengusaha-pekerja
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yakin Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan diterbitkan, bisa menjadi pondasi ketika stabilitas hubungan industrial membutuhkan aturan-aturan baru yang lebih interaktif dan komprehensif.
Karena itu, pihaknya mengajak pengusaha dan pekerja/buruh untuk duduk bersama dalam mengkaji usulan RPP Pengupahan ini dan berharap dapat mengakhiri adanya multitafsir dari serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha dalam penetapan upah minimum.
Saat ini, upah minimum yang seharusnya sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) tidak bergeser menjadi upah standar di perusahaan.
"Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Karena minimum, maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Artinya, kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (22/2/2013).
Untuk yang di luar ketentuan tersebut, lanjut dia, penetapan besaran upah ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit, yakni pembahasan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat diatur melalui perjanjian kerja bersama (PKB) dan PP.
Karena itu, pihaknya mengajak pengusaha dan pekerja/buruh untuk duduk bersama dalam mengkaji usulan RPP Pengupahan ini dan berharap dapat mengakhiri adanya multitafsir dari serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha dalam penetapan upah minimum.
Saat ini, upah minimum yang seharusnya sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) tidak bergeser menjadi upah standar di perusahaan.
"Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Karena minimum, maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Artinya, kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (22/2/2013).
Untuk yang di luar ketentuan tersebut, lanjut dia, penetapan besaran upah ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit, yakni pembahasan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat diatur melalui perjanjian kerja bersama (PKB) dan PP.
(izz)