Menakertrans: RPP Pengupahan jembatani pengusaha-pekerja

Jum'at, 22 Februari 2013 - 18:57 WIB
Menakertrans: RPP Pengupahan...
Menakertrans: RPP Pengupahan jembatani pengusaha-pekerja
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yakin Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan diterbitkan, bisa menjadi pondasi ketika stabilitas hubungan industrial membutuhkan aturan-aturan baru yang lebih interaktif dan komprehensif.

Karena itu, pihaknya mengajak pengusaha dan pekerja/buruh untuk duduk bersama dalam mengkaji usulan RPP Pengupahan ini dan berharap dapat mengakhiri adanya multitafsir dari serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha dalam penetapan upah minimum.

Saat ini, upah minimum yang seharusnya sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) tidak bergeser menjadi upah standar di perusahaan.

"Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Karena minimum, maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Artinya, kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (22/2/2013).

Untuk yang di luar ketentuan tersebut, lanjut dia, penetapan besaran upah ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit, yakni pembahasan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat diatur melalui perjanjian kerja bersama (PKB) dan PP.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Hindari Resiko Penumpukan...
Hindari Resiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja
Menaker Ida Fauziyah...
Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
Siddhakarya Bukti Perhatian...
Siddhakarya Bukti Perhatian Pemerintah kepada Produktivitas Perusahaan
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
48 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
58 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved