RUU Perdagangan dinilai bernuansa liberal
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang sedang digodok DPR, terlalu liberal.
Sekretaris Jenderal APPSI, Ngadiran mengaku sudah membaca dan mengkaji secara akademis atas RUU Perdagagan. "RUU Perdagangan ini juga sama saja dengan memberikan cek kosong kepada pemerintah," katanya saat dihubungi Sindonews, Sabtu (23/2/2103).
Menurutnya, pemerintah terlalu mudah membuat aturan baik Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen). Tetapi, tidak membuat aturan main yang mendasar terlebih dahulu. Sehingga bobot aturannya kurang baik.
"Karena itu, saya melihat, masih lebih baik tidak ada UU Perdagangan karena hanya menyerahkan kita kepada pihak asing. RUU Perdagangan ini sebenarnya hanya penyesuaian yang sudah diatur oleh WTO (World Trade Organization). Harusnya, kita menjadi tuan di negeri sendiri," jelas dia.
Ngadiran menuturkan, pemerintah Indonesia seharusnya mempunyai keberanian dalam memberikan perlindungan terhadap pengusaha atau industri dalam negeri. "jadi, ngapain membuat UU, hanya menghabiskan duit saja. Toh, aturannya tidak berpihak pada industri dalam negeri," ujarnya.
Sekretaris Jenderal APPSI, Ngadiran mengaku sudah membaca dan mengkaji secara akademis atas RUU Perdagagan. "RUU Perdagangan ini juga sama saja dengan memberikan cek kosong kepada pemerintah," katanya saat dihubungi Sindonews, Sabtu (23/2/2103).
Menurutnya, pemerintah terlalu mudah membuat aturan baik Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen). Tetapi, tidak membuat aturan main yang mendasar terlebih dahulu. Sehingga bobot aturannya kurang baik.
"Karena itu, saya melihat, masih lebih baik tidak ada UU Perdagangan karena hanya menyerahkan kita kepada pihak asing. RUU Perdagangan ini sebenarnya hanya penyesuaian yang sudah diatur oleh WTO (World Trade Organization). Harusnya, kita menjadi tuan di negeri sendiri," jelas dia.
Ngadiran menuturkan, pemerintah Indonesia seharusnya mempunyai keberanian dalam memberikan perlindungan terhadap pengusaha atau industri dalam negeri. "jadi, ngapain membuat UU, hanya menghabiskan duit saja. Toh, aturannya tidak berpihak pada industri dalam negeri," ujarnya.
(izz)