400 perusahaan di Depok ajukan penangguhan UMP
Senin, 25 Februari 2013 - 20:04 WIB
400 perusahaan di Depok ajukan penangguhan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan perusahaan di Jawa Barat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK). Setidaknya ada 400 perusahaan yang ada di Jawa Barat.
Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Andi Gani menyebut, hampir separuh dari perusahaan tersebut mengajukan permohonan penangguhan upah ke Gubernur. Dari 400 perusahaan, Bekasi adalah kawasan terbanyak yang mengajukan permohonan penundaan. Mengingat, Bekasi adalah kawasan industri terbesar di Jawa Barat.
"Pengusaha beralibi tingginya kenaikan UMK akan membuat perusahaan rugi. Tapi mereka tidak dapat membuktikan secara fakta, hanya omongan saja," kata Andi di Depok, Senin (25/2/2013).
Dia menambahkan, perusahaan boleh saja menunda pembayaran UMK baru jika memang benar-benar tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan pembukuan perusahaan selama dua tahun yang menunjukkan adanya kerugian. Pembukuan bukti itu dilakukan oleh auditor independen.
"Memang kenaikan UMK ini berdampak pada cost perusahaan dan mereka mengklaim merugi," ujar Andi.
Seharusnya, pembayaran UMK mulai dilakukan per 1 Januari 2013. Faktanya, belum semua perusahaan yang melakukan kesepakatan tersebut. Artinya, penundaan itu sudah berlangsung dua bulan. Dia mengingatkan, jika kondisi ini terus berlangsung hingga Maret dipastikan akan ada aksi mogok nasional jilid dua.
"Jika pada aksi mogok nasional sebelumnya, hanya satu juta buruh saja yang ikut. Dipastikan pada aksi mogok nanti, sekira 10 juta buruh yang ikut. Bahkan, aksi akan dilaksanakan selama tiga hari. Bisa dibayangkan kerugian perusahaan jika aksi ini terjadi nanti," tambah dia.
Menurut dia, satu perusahaan mengalami kerugian hingga Rp5 miliar jika tidak beroperasi. Pihaknya juga tidak terpengaruh dengan ancaman para investor yang akan hengkang dari Indonesia. Pasalnya, dari keyakinan yang mereka miliki Indonesia masih sangat berpotensi untuk perusahaan tersebut ketimbang negara lain.
Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Andi Gani menyebut, hampir separuh dari perusahaan tersebut mengajukan permohonan penangguhan upah ke Gubernur. Dari 400 perusahaan, Bekasi adalah kawasan terbanyak yang mengajukan permohonan penundaan. Mengingat, Bekasi adalah kawasan industri terbesar di Jawa Barat.
"Pengusaha beralibi tingginya kenaikan UMK akan membuat perusahaan rugi. Tapi mereka tidak dapat membuktikan secara fakta, hanya omongan saja," kata Andi di Depok, Senin (25/2/2013).
Dia menambahkan, perusahaan boleh saja menunda pembayaran UMK baru jika memang benar-benar tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan pembukuan perusahaan selama dua tahun yang menunjukkan adanya kerugian. Pembukuan bukti itu dilakukan oleh auditor independen.
"Memang kenaikan UMK ini berdampak pada cost perusahaan dan mereka mengklaim merugi," ujar Andi.
Seharusnya, pembayaran UMK mulai dilakukan per 1 Januari 2013. Faktanya, belum semua perusahaan yang melakukan kesepakatan tersebut. Artinya, penundaan itu sudah berlangsung dua bulan. Dia mengingatkan, jika kondisi ini terus berlangsung hingga Maret dipastikan akan ada aksi mogok nasional jilid dua.
"Jika pada aksi mogok nasional sebelumnya, hanya satu juta buruh saja yang ikut. Dipastikan pada aksi mogok nanti, sekira 10 juta buruh yang ikut. Bahkan, aksi akan dilaksanakan selama tiga hari. Bisa dibayangkan kerugian perusahaan jika aksi ini terjadi nanti," tambah dia.
Menurut dia, satu perusahaan mengalami kerugian hingga Rp5 miliar jika tidak beroperasi. Pihaknya juga tidak terpengaruh dengan ancaman para investor yang akan hengkang dari Indonesia. Pasalnya, dari keyakinan yang mereka miliki Indonesia masih sangat berpotensi untuk perusahaan tersebut ketimbang negara lain.
(gpr)
Lihat Juga :