SBSI duga Huawei pekerjakan 20 TKA ilegal

Selasa, 26 Februari 2013 - 12:48 WIB
SBSI duga Huawei pekerjakan 20 TKA ilegal
SBSI duga Huawei pekerjakan 20 TKA ilegal
A A A
Sindonews.com - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) melaporkan PT Huawei Tech Investment ke Polda Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang jaringan telekomunikasi itu telah mempekerjakan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal.

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Jatim, Akhmad Soim mengatakan, sebanyak 20 TKA tersebut diduga ilegal karena tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim serta keimigrasian.

"Di Kantor Imigrasi Kelas I Waru hanya tercatat dua nama. Pertama adalah Hesyam warga Mesir. Namun, Jobdisk-nya tidak sesuai. Seharusnya sebagai product manager, tapi bekerja sabagi regional project manager. Kemudian atas nama Keylin tapi orangnya tidak ada di PT Huawei tersebut," terang Soim, Selasa (26/2/2013).

Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari laporan anggota PK Sehati Nikeuba (Serikat pekerja PT Huawei) ke Korwil SBSI Surabaya. Dalam laporan tersebut, terungkap PT Huawei mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan keimigrasian. Bahkan, para TKA itu ditempatkan dalam posisi strategis sehingga berbuat sewenang-wenang terhadap pekerja lokal.

TKA tersebut berasal dari China, Mesir, Malaysia, Thailand, Filiphina dan India. "Buntut dari kasus ini mencuat PT Huawei malah memecat sembilan orang pekerja yang merupakan anggota serikat," katanya.

Sementara, alasan yang dilontarkan PT Huawei sangat tidak logis, yakni sembilan orang pekerja dipecat gara-gara ikut apel pada hari pekerja di balai kota Surabaya, beberapa waktu lalu.

Pihak SBSI mengaku sudah berusaha menkroscek data TKA ke Disnakertransduk Provinsi Jatim, ternyata dua nama TKA yang ada di data Keimigrasian tidak tercantum. "Lha ini kan aneh. Masak data tenaga kerja asing tidak ada," tandasnya.

PT Huawei, lanjut dia, jelas melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 42-49 tentang tenaga kerja asing, serta Kepmen No 20/2004 tentang tata cara memperoleh izin mempekerjakan TKA.

"Kami berharap aparat segera bertindak untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia serta menegakkan aturan," tukasnya.

Sementara itu, pihak PT Huawei Tech Investment yang berkantor di BRI Tower, Jalan Basuki Rahmad, Surabaya belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. Human Resource Departement (HRD) PT Huawei Tech Investment, Yudith ketika dihubungi meminta agar menanyakan ke Humas. "Silakan konfirmasi ke Humasya saja. Nanti saya kasih nomernya," ucap Yudith.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4844 seconds (0.1#10.140)