SBSI duga Huawei pekerjakan 20 TKA ilegal

Selasa, 26 Februari 2013 - 12:48 WIB
SBSI duga Huawei pekerjakan...
SBSI duga Huawei pekerjakan 20 TKA ilegal
A A A
Sindonews.com - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) melaporkan PT Huawei Tech Investment ke Polda Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang jaringan telekomunikasi itu telah mempekerjakan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal.

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Jatim, Akhmad Soim mengatakan, sebanyak 20 TKA tersebut diduga ilegal karena tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim serta keimigrasian.

"Di Kantor Imigrasi Kelas I Waru hanya tercatat dua nama. Pertama adalah Hesyam warga Mesir. Namun, Jobdisk-nya tidak sesuai. Seharusnya sebagai product manager, tapi bekerja sabagi regional project manager. Kemudian atas nama Keylin tapi orangnya tidak ada di PT Huawei tersebut," terang Soim, Selasa (26/2/2013).

Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari laporan anggota PK Sehati Nikeuba (Serikat pekerja PT Huawei) ke Korwil SBSI Surabaya. Dalam laporan tersebut, terungkap PT Huawei mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan keimigrasian. Bahkan, para TKA itu ditempatkan dalam posisi strategis sehingga berbuat sewenang-wenang terhadap pekerja lokal.

TKA tersebut berasal dari China, Mesir, Malaysia, Thailand, Filiphina dan India. "Buntut dari kasus ini mencuat PT Huawei malah memecat sembilan orang pekerja yang merupakan anggota serikat," katanya.

Sementara, alasan yang dilontarkan PT Huawei sangat tidak logis, yakni sembilan orang pekerja dipecat gara-gara ikut apel pada hari pekerja di balai kota Surabaya, beberapa waktu lalu.

Pihak SBSI mengaku sudah berusaha menkroscek data TKA ke Disnakertransduk Provinsi Jatim, ternyata dua nama TKA yang ada di data Keimigrasian tidak tercantum. "Lha ini kan aneh. Masak data tenaga kerja asing tidak ada," tandasnya.

PT Huawei, lanjut dia, jelas melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 42-49 tentang tenaga kerja asing, serta Kepmen No 20/2004 tentang tata cara memperoleh izin mempekerjakan TKA.

"Kami berharap aparat segera bertindak untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia serta menegakkan aturan," tukasnya.

Sementara itu, pihak PT Huawei Tech Investment yang berkantor di BRI Tower, Jalan Basuki Rahmad, Surabaya belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. Human Resource Departement (HRD) PT Huawei Tech Investment, Yudith ketika dihubungi meminta agar menanyakan ke Humas. "Silakan konfirmasi ke Humasya saja. Nanti saya kasih nomernya," ucap Yudith.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Sinergi Perkuat Aspek...
Sinergi Perkuat Aspek Safety, Elnusa Petrofin dan KNKT Gelar Program Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Keselamatan Transportasi BBM
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
21 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
Infografis
20 Kolonel Pecah Bintang...
20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved