Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini Isinya

Rabu, 01 Januari 2025 - 19:42 WIB
loading...
Aturan PMK Terbaru PPN...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur PPN 12%. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang baru yakni 12%.

Dalam PMK yang diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN atas berbagai jenis barang dan jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan barang tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang berlaku mulai Februari 2025.

Baca Juga: 9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025

Peraturan ini tercantum dalam Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengharuskan pembayaran PPN atas impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang yang dikenai PPN.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP dan penyerahan BKP dalam daerah pabean oleh pengusaha akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada harga jual atau nilai impor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Cair! Purbaya Terbitkan...
Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
Terungkap! Ini Fakta...
Terungkap! Ini Fakta Aturan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2026
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Purbaya Bakal Putuskan...
Purbaya Bakal Putuskan Bea Keluar Emas hingga 15 Persen, PMK Hampir Rampung
Purbaya Tunda Tarik...
Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
Rekomendasi
Iran Serang Kapal Perang...
Iran Serang Kapal Perang AS di Teluk Oman yang Diklaim sebagai Pusat Komando Amerika
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Steffy Eks Cherrybelle...
Steffy Eks Cherrybelle Disorot usai Unggah Soal Attitude, Sindir Sarwendah?
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved