Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini Isinya
Rabu, 01 Januari 2025 - 19:42 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur PPN 12%. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang baru yakni 12%.
Dalam PMK yang diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN atas berbagai jenis barang dan jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan barang tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang berlaku mulai Februari 2025.
Baca Juga: 9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengharuskan pembayaran PPN atas impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang yang dikenai PPN.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP dan penyerahan BKP dalam daerah pabean oleh pengusaha akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada harga jual atau nilai impor.
Dalam PMK yang diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN atas berbagai jenis barang dan jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan barang tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang berlaku mulai Februari 2025.
Baca Juga: 9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengharuskan pembayaran PPN atas impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang yang dikenai PPN.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP dan penyerahan BKP dalam daerah pabean oleh pengusaha akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada harga jual atau nilai impor.
Lihat Juga :