Apindo tagih janji Menakertrans

Rabu, 27 Februari 2013 - 15:29 WIB
Apindo tagih janji Menakertrans
Apindo tagih janji Menakertrans
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar segera merealisasikan janjinya mengabulkan 80 persen permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Apindo mengemukakan, saat ini baru sekitar sepertiga penangguhan UMP yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

"Itu menurut (Menakertrans) Muhaimin, tapi sekarang yang terkabul baru sepertiga. Minta tolonglah itu terjadi dalam bulan-bulan ini juga, jangan cuma janji-janji kosong lagi. Itu pekerjaan rumah dia," ucap Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Sofjan mengatakan, saat ini proses penangguhan UMP di sejumlah daerah masih mengalami berbagai hambatan. Misalnya, di Provinsi Jawa Barat, penangguhan UMP terganngu oleh pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pihaknya berharap proses penangguhan UMP dapat segera diselesaikan.

"Memang belum ada kemajuan dari yang sepertiga yang dikasih gubernur-gubernurnya. Tapi, alasan Jabar itu kan masih Pilkada, jadi belum selesai. Barangkali ada kemajuan setelah ini," sambungnya.

Lebih lanjut, salah satu pendiri CSIS ini mengapresiasi pemerintah pusat yang mendorong agar para Gubernur tidak mempersulit proses penangguhan UMP. "Tapi sampai sekarang ada keinginan dari pemerintah, Menko Ekonomi maupun Menperin untuk mendorong Gubernur mempercepat izin penangguhan itu supaya jangan ada PHK di dalam perusahaan-perusahaan padat karya," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar telah menyatakan bahwa sekitar 80 persen pengajuan penangguhan UMP akan dikabulkan. "Prediksi saya akan terjadi penangguhan sekitar 80 persen dari 900-an itu, sekitar 600 perusahaan yang ditangguhkan," ungkap Muhaimin, baru-baru ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4962 seconds (0.1#10.140)