Koperindag harus tera ulang alat ukur pedagang
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Maros diminta melakukan tera ulang alat ukur yang digunakan pedagang.
Pasalnya, selama ini banyak pedagang yang melakukan kecurangan pada beberapa produk sembako yang menggunakan alat ukur.
Protes warga dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten Maros. Sejak dibntuk Oktober lalu, BPSK menerima puluhan aduan dari konsumen Maros. Aduan yang diterima mayoritas tentang kecurangan pedagang dalam menjual barang dagangannya.
Anggota majelis BPSK, AS Chaidir Syam menuturkan, mayoritas aduan dari pelanggan pasar. Beberapa diantaranya mengeluhkan pedagang yang timbangannya tidak sesuai sehingga merugikan masyarakat. "Aduan lain yang masuk beberapa minimarket antara harga yang dipajang dengan harga di barcode barang berbeda," ujar Chaidir saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (27/2/2013).
Menurutnya, dari aduan tersebut BPSK merekomendasikan ke Dinas Koperindag untuk melakukan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya terhadap seluruh pedagang pasar di Maros.
Sementara untuk aduan harga yang berbeda antara barcode dan yang dipajang, BPSK memanggil manajemen minimarket tersebut agar masyarakat tidak dirugikan. Chaidir yang juga wakil ketua DPRD Maros ini meminta kepada masyarakat selaku konsumen untuk betul-betul memanfaatkan badan ini dengan baik.
"Ketika konsumen merasa dirugikan, jangan segan-segan untuk melapor. Karena salah satu tugas BPSK adalah mengembalikan dan melindungi hak-hak para konsumen sehingga pedagang tidak semena-mena dalam menjual," paparnya.
Sekretaris Dinas Koperindag Syamsir mengatakan, dari rekomendasi BPSK, koperindag akan melakukan tera ulang alat ukur timbang dan perlengkapannya terhadap seluruh pasar di 14 kecamatan di Maros. Tera ulang ini akan dilakukan pad 4-14 Maret.
Pasalnya, selama ini banyak pedagang yang melakukan kecurangan pada beberapa produk sembako yang menggunakan alat ukur.
Protes warga dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten Maros. Sejak dibntuk Oktober lalu, BPSK menerima puluhan aduan dari konsumen Maros. Aduan yang diterima mayoritas tentang kecurangan pedagang dalam menjual barang dagangannya.
Anggota majelis BPSK, AS Chaidir Syam menuturkan, mayoritas aduan dari pelanggan pasar. Beberapa diantaranya mengeluhkan pedagang yang timbangannya tidak sesuai sehingga merugikan masyarakat. "Aduan lain yang masuk beberapa minimarket antara harga yang dipajang dengan harga di barcode barang berbeda," ujar Chaidir saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (27/2/2013).
Menurutnya, dari aduan tersebut BPSK merekomendasikan ke Dinas Koperindag untuk melakukan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya terhadap seluruh pedagang pasar di Maros.
Sementara untuk aduan harga yang berbeda antara barcode dan yang dipajang, BPSK memanggil manajemen minimarket tersebut agar masyarakat tidak dirugikan. Chaidir yang juga wakil ketua DPRD Maros ini meminta kepada masyarakat selaku konsumen untuk betul-betul memanfaatkan badan ini dengan baik.
"Ketika konsumen merasa dirugikan, jangan segan-segan untuk melapor. Karena salah satu tugas BPSK adalah mengembalikan dan melindungi hak-hak para konsumen sehingga pedagang tidak semena-mena dalam menjual," paparnya.
Sekretaris Dinas Koperindag Syamsir mengatakan, dari rekomendasi BPSK, koperindag akan melakukan tera ulang alat ukur timbang dan perlengkapannya terhadap seluruh pasar di 14 kecamatan di Maros. Tera ulang ini akan dilakukan pad 4-14 Maret.
(izz)