Penukaran uang pecahan kecil dilayani 10 bank
A
A
A
Sindonews.com - Sekitar 10 perbankan di Jember melayani penukaran uang pecahan dari masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, penukaran uang pecahan yang selama ini tersentra di Bank Indonesia (BI) bisa dilakukan di bank-bank yang telah ditunjuk.
"Ini sudah merupakan amanat undang-undang mata uang tahun 2011 yang diimplementasikan pada tahun 2012. BI sendiri selain konsentrasi pada pendistribusian dan penukaran uang juga memberikan dorongan kepada perbankan untuk melakukan distribusi uang," ungkap Deputi Bank Indonesia Jember Bidang Moneter, Dwi Suslamanta, Rabu (27/2/2013).
Menurut Dwi, upaya ini juga diharapkan para perbankan bisa merekrut nasabah yang sebanyak-banyaknya. Selama ini, banyak masyarakat tidak mengenal produk-produk perbankan.
"Selama ini mereka yang melakukan penukaran di Bank Indonesia mayoritas tidak mempunyai rekening di perbankan. Dengan cara penukaran bank-bank yang sudah ditunjuk, mereka (perbankan) bisa menawarkan produk-produknya kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Dwi mengakui bahwa program ini juga mendorong target program BI-Pemerntah dalam inklusi keuangan. Inklusi keuangan ini untuk meningkatkan program meningkatkan aksesbilitas masyarakat terhadap keuangan di Indonesia. Karena aksesbilitas di indonesia sangat rendah di bawah 50 persen bila negara-negara lain yang sudah mencapai 60 persen.
"Rendahnya aksesbilitas ini disebabkan karena penyebaran informasi tentang perbankan hanya berkutat di perkotaan saja. Berdasarkan hasil penelitian akses perbankan belum sampai menyentuh masyarakat yang ada di pelosok desa. Mereka masih takut masuk ke bank, karena lantainya bersih, masuk bank harus buka sandal seperti masjid. Ketakutan ini dikarenakan karena kurangnya informasi," terangnya.
Dwi juga mengakui selama ini baru ada 10 perbankan yang ditunjuk untuk menerima penukaran uang pecahan masyarakat. Karena ke10 perbankan ini dinilai aktif melakukan penukaran.
"Kalau ada pebankan lainnya yang mau melakukan pelayanan penukaran silakan saja, asalkan laporan dulu ke BI, nanti kita layani permintaan itu," katanya.
"Ini sudah merupakan amanat undang-undang mata uang tahun 2011 yang diimplementasikan pada tahun 2012. BI sendiri selain konsentrasi pada pendistribusian dan penukaran uang juga memberikan dorongan kepada perbankan untuk melakukan distribusi uang," ungkap Deputi Bank Indonesia Jember Bidang Moneter, Dwi Suslamanta, Rabu (27/2/2013).
Menurut Dwi, upaya ini juga diharapkan para perbankan bisa merekrut nasabah yang sebanyak-banyaknya. Selama ini, banyak masyarakat tidak mengenal produk-produk perbankan.
"Selama ini mereka yang melakukan penukaran di Bank Indonesia mayoritas tidak mempunyai rekening di perbankan. Dengan cara penukaran bank-bank yang sudah ditunjuk, mereka (perbankan) bisa menawarkan produk-produknya kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Dwi mengakui bahwa program ini juga mendorong target program BI-Pemerntah dalam inklusi keuangan. Inklusi keuangan ini untuk meningkatkan program meningkatkan aksesbilitas masyarakat terhadap keuangan di Indonesia. Karena aksesbilitas di indonesia sangat rendah di bawah 50 persen bila negara-negara lain yang sudah mencapai 60 persen.
"Rendahnya aksesbilitas ini disebabkan karena penyebaran informasi tentang perbankan hanya berkutat di perkotaan saja. Berdasarkan hasil penelitian akses perbankan belum sampai menyentuh masyarakat yang ada di pelosok desa. Mereka masih takut masuk ke bank, karena lantainya bersih, masuk bank harus buka sandal seperti masjid. Ketakutan ini dikarenakan karena kurangnya informasi," terangnya.
Dwi juga mengakui selama ini baru ada 10 perbankan yang ditunjuk untuk menerima penukaran uang pecahan masyarakat. Karena ke10 perbankan ini dinilai aktif melakukan penukaran.
"Kalau ada pebankan lainnya yang mau melakukan pelayanan penukaran silakan saja, asalkan laporan dulu ke BI, nanti kita layani permintaan itu," katanya.
(gpr)