Pelat kendaraan ganjil-genap dikhawatirkan ganggu UMKM
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sebelumnya sempat diwarnai permasalahan upah minimum provinsi (UMP), saat ini pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus menghadapi masalah pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap.
"Dengan keterbatasan yang dimiliki pelaku UKM yang hanya memiliki satu atau dua mobil yang kebetulan nomor pelat mobilnya sama-sama ganjil ataupun genap, maka kebijakan ganjil-genap ini akan sangat mengganggu dan menghambat operasionalnya," terang Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang dalam keterangan yang diterima Sindonews, Senin (4/3/2013).
Namun demikian, upaya Pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan pada jam-jam sibuk di jalan-jalan utama Ibu Kota, menurut Sarman, sudah selayaknya diapresiasi semua masyarakat Jakarta.
Termasuk rencana penerapan sistem pelat kenderaan ganjil-genap yang akan diberlakukan di jalanan-jalanan utama di kota Jakarta untuk meredam jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan aturan pelat kendaraan ganjil-genap untuk mengurai kemacetan di wilayah Jakarta. Sebelumnya ada sejumlah jalur yang akan menerapkan aturan tersebut.
Di jalur-jalur protokol Jakarta secara bergantian, kendaraan bermotor dengan pelat ganjil-genap akan dilarang melintas mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak akan diterapkan pada akhir pekan dan libur nasional.
"Dengan keterbatasan yang dimiliki pelaku UKM yang hanya memiliki satu atau dua mobil yang kebetulan nomor pelat mobilnya sama-sama ganjil ataupun genap, maka kebijakan ganjil-genap ini akan sangat mengganggu dan menghambat operasionalnya," terang Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang dalam keterangan yang diterima Sindonews, Senin (4/3/2013).
Namun demikian, upaya Pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan pada jam-jam sibuk di jalan-jalan utama Ibu Kota, menurut Sarman, sudah selayaknya diapresiasi semua masyarakat Jakarta.
Termasuk rencana penerapan sistem pelat kenderaan ganjil-genap yang akan diberlakukan di jalanan-jalanan utama di kota Jakarta untuk meredam jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan aturan pelat kendaraan ganjil-genap untuk mengurai kemacetan di wilayah Jakarta. Sebelumnya ada sejumlah jalur yang akan menerapkan aturan tersebut.
Di jalur-jalur protokol Jakarta secara bergantian, kendaraan bermotor dengan pelat ganjil-genap akan dilarang melintas mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak akan diterapkan pada akhir pekan dan libur nasional.
(rna)