Pelat kendaraan ganjil-genap dikhawatirkan ganggu UMKM

Senin, 04 Maret 2013 - 09:44 WIB
Pelat kendaraan ganjil-genap...
Pelat kendaraan ganjil-genap dikhawatirkan ganggu UMKM
A A A
Sindonews.com - Setelah sebelumnya sempat diwarnai permasalahan upah minimum provinsi (UMP), saat ini pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus menghadapi masalah pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap.

"Dengan keterbatasan yang dimiliki pelaku UKM yang hanya memiliki satu atau dua mobil yang kebetulan nomor pelat mobilnya sama-sama ganjil ataupun genap, maka kebijakan ganjil-genap ini akan sangat mengganggu dan menghambat operasionalnya," terang Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang dalam keterangan yang diterima Sindonews, Senin (4/3/2013).

Namun demikian, upaya Pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan pada jam-jam sibuk di jalan-jalan utama Ibu Kota, menurut Sarman, sudah selayaknya diapresiasi semua masyarakat Jakarta.

Termasuk rencana penerapan sistem pelat kenderaan ganjil-genap yang akan diberlakukan di jalanan-jalanan utama di kota Jakarta untuk meredam jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan aturan pelat kendaraan ganjil-genap untuk mengurai kemacetan di wilayah Jakarta. Sebelumnya ada sejumlah jalur yang akan menerapkan aturan tersebut.

Di jalur-jalur protokol Jakarta secara bergantian, kendaraan bermotor dengan pelat ganjil-genap akan dilarang melintas mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak akan diterapkan pada akhir pekan dan libur nasional.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5571 seconds (0.1#10.140)