HIPPI : Kendaraan UMKM bisa pakai stiker

Senin, 04 Maret 2013 - 10:07 WIB
HIPPI : Kendaraan UMKM bisa pakai stiker
HIPPI : Kendaraan UMKM bisa pakai stiker
A A A
Sindonews.com - Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang menerangkan, pemberian stiker khusus bagi kendaraan operasional usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa dipertimbangkan sebagai solusi agar pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap bisa tetap dilaksanakan tanpa harus memberatkan kalangan pengusaha.

Menurut dia, tidak bisa disangkal bahwa sistem ganjil-genap ini memiliki dampak yang positif dalam mengurai kepadatan lalu lintas. Tetapi, di sisi lain juga memiliki dampak kurang menguntungkan dari sisi penggunaannya.

"Jika memang kebijakan ini tetap dijalankan, maka kami berharap ada dispensasi atau pengecualian atau diberikan stiker khusus kepada mobil operasional UKM yang mempergunakan mobil untuk menunjang dan kelancaran usaha," kata Sarman dalam keterangan yang diterima Sindonews, Senin (4/3/2013).

Adapun, beberapa jenis bisnis UMKM yang menggunakan kendaraan sebagai operasinalnnya, seperti catering, mini market yang akan mendistribusikan barang, jasa pengiriman/kurir, jasa laundry, barang kebutuhan pokok, percetakan, UMKM roti, dan lainnya.

Untuk pembagian stikernya, kata Sarman, perlu dijaga dan diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hanya mencari keuntungan semata. "Dalam hal ini, perlu adanya koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas/Sudin UKM, Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta dengan memberikan rekomendasi untuk mendapatkan stiker khusus tersebut," saran dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan aturan pelat kendaraan ganjil-genap untuk mengurai kemacetan di wilayah Jakarta. Sejumlah jalur dengan lalu lintas padat akan menerapkan aturan tersebut.

Di jalur-jalur protokol Jakarta secara bergantian, kendaraan bermotor dengan pelat ganjil-genap akan dilarang melintas mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak akan diterapkan pada akhir pekan dan libur nasional.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5414 seconds (0.1#10.140)