HIPPI : Kendaraan UMKM bisa pakai stiker

Senin, 04 Maret 2013 - 10:07 WIB
HIPPI : Kendaraan UMKM...
HIPPI : Kendaraan UMKM bisa pakai stiker
A A A
Sindonews.com - Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang menerangkan, pemberian stiker khusus bagi kendaraan operasional usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa dipertimbangkan sebagai solusi agar pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap bisa tetap dilaksanakan tanpa harus memberatkan kalangan pengusaha.

Menurut dia, tidak bisa disangkal bahwa sistem ganjil-genap ini memiliki dampak yang positif dalam mengurai kepadatan lalu lintas. Tetapi, di sisi lain juga memiliki dampak kurang menguntungkan dari sisi penggunaannya.

"Jika memang kebijakan ini tetap dijalankan, maka kami berharap ada dispensasi atau pengecualian atau diberikan stiker khusus kepada mobil operasional UKM yang mempergunakan mobil untuk menunjang dan kelancaran usaha," kata Sarman dalam keterangan yang diterima Sindonews, Senin (4/3/2013).

Adapun, beberapa jenis bisnis UMKM yang menggunakan kendaraan sebagai operasinalnnya, seperti catering, mini market yang akan mendistribusikan barang, jasa pengiriman/kurir, jasa laundry, barang kebutuhan pokok, percetakan, UMKM roti, dan lainnya.

Untuk pembagian stikernya, kata Sarman, perlu dijaga dan diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hanya mencari keuntungan semata. "Dalam hal ini, perlu adanya koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas/Sudin UKM, Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta dengan memberikan rekomendasi untuk mendapatkan stiker khusus tersebut," saran dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan aturan pelat kendaraan ganjil-genap untuk mengurai kemacetan di wilayah Jakarta. Sejumlah jalur dengan lalu lintas padat akan menerapkan aturan tersebut.

Di jalur-jalur protokol Jakarta secara bergantian, kendaraan bermotor dengan pelat ganjil-genap akan dilarang melintas mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak akan diterapkan pada akhir pekan dan libur nasional.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelat Khusus Pejabat...
Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil Genap Tetap Kena Tilang, Kecuali Dikawal
Polri Pastikan Pelat...
Polri Pastikan Pelat Nomor Rahasia Tetap Kena Ganjil Genap
Ingat! Besok Ganjil...
Ingat! Besok Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta, Mobil Berpelat Genap Dilarang Melintas
Ganjil Genap di Depok,...
Ganjil Genap di Depok, Kendaraan Pelat Ganjil Dibelokkan ke Jalan Arif Rahman Hakim
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Hindari Ganjil Genap...
Hindari Ganjil Genap Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Innova Ditilang Manual
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
19 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
57 menit yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
1 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
4 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved