HIPPI : Kendaraan UMKM bisa pakai stiker

Senin, 04 Maret 2013 - 10:07 WIB
HIPPI : Kendaraan UMKM...
HIPPI : Kendaraan UMKM bisa pakai stiker
A A A
Sindonews.com - Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang menerangkan, pemberian stiker khusus bagi kendaraan operasional usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa dipertimbangkan sebagai solusi agar pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap bisa tetap dilaksanakan tanpa harus memberatkan kalangan pengusaha.

Menurut dia, tidak bisa disangkal bahwa sistem ganjil-genap ini memiliki dampak yang positif dalam mengurai kepadatan lalu lintas. Tetapi, di sisi lain juga memiliki dampak kurang menguntungkan dari sisi penggunaannya.

"Jika memang kebijakan ini tetap dijalankan, maka kami berharap ada dispensasi atau pengecualian atau diberikan stiker khusus kepada mobil operasional UKM yang mempergunakan mobil untuk menunjang dan kelancaran usaha," kata Sarman dalam keterangan yang diterima Sindonews, Senin (4/3/2013).

Adapun, beberapa jenis bisnis UMKM yang menggunakan kendaraan sebagai operasinalnnya, seperti catering, mini market yang akan mendistribusikan barang, jasa pengiriman/kurir, jasa laundry, barang kebutuhan pokok, percetakan, UMKM roti, dan lainnya.

Untuk pembagian stikernya, kata Sarman, perlu dijaga dan diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hanya mencari keuntungan semata. "Dalam hal ini, perlu adanya koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas/Sudin UKM, Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta dengan memberikan rekomendasi untuk mendapatkan stiker khusus tersebut," saran dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan aturan pelat kendaraan ganjil-genap untuk mengurai kemacetan di wilayah Jakarta. Sejumlah jalur dengan lalu lintas padat akan menerapkan aturan tersebut.

Di jalur-jalur protokol Jakarta secara bergantian, kendaraan bermotor dengan pelat ganjil-genap akan dilarang melintas mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak akan diterapkan pada akhir pekan dan libur nasional.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelat Khusus Pejabat...
Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil Genap Tetap Kena Tilang, Kecuali Dikawal
Polri Pastikan Pelat...
Polri Pastikan Pelat Nomor Rahasia Tetap Kena Ganjil Genap
Ingat! Besok Ganjil...
Ingat! Besok Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta, Mobil Berpelat Genap Dilarang Melintas
Ganjil Genap di Depok,...
Ganjil Genap di Depok, Kendaraan Pelat Ganjil Dibelokkan ke Jalan Arif Rahman Hakim
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Hindari Ganjil Genap...
Hindari Ganjil Genap Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Innova Ditilang Manual
Berita Terkini
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
1 jam yang lalu
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
2 jam yang lalu
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
2 jam yang lalu
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
3 jam yang lalu
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
4 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved