Kendaraan dinas di Samarinda 'haram' pakai BBM subsidi
Senin, 04 Maret 2013 - 19:49 WIB
Kendaraan dinas di Samarinda 'haram' pakai BBM subsidi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail kembali menegaskan kendaraan dinas dilarang menggunakan BBM bersubsidi terhitung 1 Maret 2013.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1/2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Tidak hanya itu, Pemkot Samarinda juga sudah pernah membuat Perwali No 19/2012 mengenai hal serupa.
"Semua kendaraan dinas dilarang memakai BBM bersubsidi. Namun ada pengecualian yakni untuk kendaraan truk sampah, ambulance, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran,” kata Nusyirwan dalam rapat pembahasan di ruang rapat kerjanya, Senin (4/3/2013).
Wawali bahkan mengusulkan Permen tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah agar lebih kuat diterapkan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Samarinda, Hery Suryansyah MT juga menegaskan untuk industri batu bara, dan perkebunan beserta dengan pengangkutannya sudah dilarang menggunakan solar atau premiun bersubsidi sejak tahun 2012 yang lalu.
“Tahun ini untuk kendaraan dinas berbahan bakar solar, pemerintah masih memperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi,” katanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1/2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Tidak hanya itu, Pemkot Samarinda juga sudah pernah membuat Perwali No 19/2012 mengenai hal serupa.
"Semua kendaraan dinas dilarang memakai BBM bersubsidi. Namun ada pengecualian yakni untuk kendaraan truk sampah, ambulance, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran,” kata Nusyirwan dalam rapat pembahasan di ruang rapat kerjanya, Senin (4/3/2013).
Wawali bahkan mengusulkan Permen tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah agar lebih kuat diterapkan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Samarinda, Hery Suryansyah MT juga menegaskan untuk industri batu bara, dan perkebunan beserta dengan pengangkutannya sudah dilarang menggunakan solar atau premiun bersubsidi sejak tahun 2012 yang lalu.
“Tahun ini untuk kendaraan dinas berbahan bakar solar, pemerintah masih memperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi,” katanya.
(gpr)
Lihat Juga :