PLN beri sanksi kontraktor tak serius

Selasa, 05 Maret 2013 - 18:07 WIB
PLN beri sanksi kontraktor tak serius
PLN beri sanksi kontraktor tak serius
A A A
Sindonews.com - Guna mamastikan proyek program percepatan 10.000 megawatt (MW) tahap kedua (Fast Track Program/FTP II) berjalan sesuai waktu yang direncanakan, PT PLN (Persero) akan memberikan sanksi terhadap kontraktor yang tidak serius melaksanakan program tersebut.

"Sanksinya sesuai dengan konsul di kontrak. Jumlah IPP (Independent Power Producer/kontraktor listrik swasta) hampir 70 persen di FTP tahap II," terang Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto di Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Pernyataan tegas PLN tersebut, menurut Bambang, didasarkan adanya indikasi ketidakseriusan para kontraktor listrik swasta dalam mengembangkan FTP tahap II yang sepenuhnya berasal dari energi baru dan terbarukan. Bila tidak disikapi serius, kata dia, dikhawatirkan dapat menyebabkan proyek-proyek tersebut molor dalam pelaksanaannya.

"Ada indikasi memang ada ketidakseriusan dalam pengembangan FTP tahap II dari swasta, sehingga tidak tercapainya proyek tersebut. Kalau melanggar kontrak kita akan kenakan sanksi," tegas Bambang.

Direktur Utama PLN, Nur Pamudji sebelumnya menyatakan, pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dalam program percepatan tahap kedua memang tidak akan terealisasi sepenuhnya. Pasalnya, masalah pendanaan menjadi salah satu faktor penghambatnya.

Kendati demikian, dia menyebut sejumlah perusahaan yang masuk dalam kategori serius mengembangkan PLTP, yakni PLN, Pertamina, Chevron, Star Energy, Supreme Energy dan Medco Energy.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6094 seconds (0.1#10.140)