Kadin: Izin impor bisa atasi penyelundupan di perbatasan
Kamis, 07 Maret 2013 - 11:12 WIB
Kadin: Izin impor bisa atasi penyelundupan di perbatasan
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan, bahwa daerah perbatasan membutuhkan dukungan Peraturan Presiden (Pepres) khusus yang mengatur tentang pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat di kawasan itu.
Kebutuhan konsumsi tersebut, antara lain gula, gas elpiji, beras, minyak goreng, dan lainnya. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Ekonomi Kawasan Perbatasan, Endang Kesumayadi mengatakan, selama ini disparitas harga Jawa dan daerah perbatasan sangat jauh berbeda, sehingga kecenderungan barang komsumsi banyak diselundupkan.
Padahal, lanjut dia, jika dikelola dengan baik dari ilegal menjadi legal maka akan menghasilkan pajak impor lebih besar. "Saat ini masih terjadi potential lost kurang lebih Rp1 triliun pertahun, ini sangat disayangkan," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Kamis (7/3/2013).
Menurutnya, potential lost tidak akan terjadi apabila pemerintah bisa mengatur tata niaga khusus yang lebih jelas bagi kawasan itu. Distribusi kebutuhan pokok dari Indonesia tidak dapat terserap dengan baik hingga ke kawasan perbatasan. Hal ini mengakibatkan harga-harga bahan pokok melambung tinggi hingga beberapa kali lipat jika dibandingkan dengan harga di Pulau Jawa.
Saat ini, lanjut dia, harga gula kristal putih bisa mencapai Rp22 ribu per kilogram (kg). Sementara, harga gas elpiji bisa mencapai Rp120 ribu hingga Rp200 ribu.
"Jika pelaku usaha daerah bisa dipermudah untuk melakukan impor, maka akan mampu mengatasi masalah penyelundupan bahan-bahan pokok dari negara tetangga yang harganya bisa lebih murah," terangnya.
Endang mengatakan, masalah seperti itu akan terus berlanjut jika pemerintah justru membiarkan. Karena itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah bisa memberlakukan aturan impor yang jelas, sehingga penyelundupan bisa dihindari dan menjadikan hal yang sebelumnya ilegal menjadi legal. "Jika bisa seperti itu, justru ada pemasukan dengan diberlakukannya pajak," kata dia.
Pihaknya menilai, Kementerian Peragangan, Kementerian Pertanian, dan Kemenko Perekonomian, masih menghambat kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan. Ketiga Kementrian tersebut perlu legowo menyerahkan regulasi kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan kepada BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan).
"Pengalaman selama ini ketiga Kementerian tersebut kurang fleksibel sehingga menimbulkan kesan sulitnya birokrasi dan cenderung saling lempar tanggung jawab untuk melayani kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan.
"Jika semua tidak bisa memperhatikan dan bersinggungan, maka serahkan kepada otoritas yang juga berwenang dan fokus ke sana," tegas Endang.
Kebutuhan konsumsi tersebut, antara lain gula, gas elpiji, beras, minyak goreng, dan lainnya. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Ekonomi Kawasan Perbatasan, Endang Kesumayadi mengatakan, selama ini disparitas harga Jawa dan daerah perbatasan sangat jauh berbeda, sehingga kecenderungan barang komsumsi banyak diselundupkan.
Padahal, lanjut dia, jika dikelola dengan baik dari ilegal menjadi legal maka akan menghasilkan pajak impor lebih besar. "Saat ini masih terjadi potential lost kurang lebih Rp1 triliun pertahun, ini sangat disayangkan," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Kamis (7/3/2013).
Menurutnya, potential lost tidak akan terjadi apabila pemerintah bisa mengatur tata niaga khusus yang lebih jelas bagi kawasan itu. Distribusi kebutuhan pokok dari Indonesia tidak dapat terserap dengan baik hingga ke kawasan perbatasan. Hal ini mengakibatkan harga-harga bahan pokok melambung tinggi hingga beberapa kali lipat jika dibandingkan dengan harga di Pulau Jawa.
Saat ini, lanjut dia, harga gula kristal putih bisa mencapai Rp22 ribu per kilogram (kg). Sementara, harga gas elpiji bisa mencapai Rp120 ribu hingga Rp200 ribu.
"Jika pelaku usaha daerah bisa dipermudah untuk melakukan impor, maka akan mampu mengatasi masalah penyelundupan bahan-bahan pokok dari negara tetangga yang harganya bisa lebih murah," terangnya.
Endang mengatakan, masalah seperti itu akan terus berlanjut jika pemerintah justru membiarkan. Karena itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah bisa memberlakukan aturan impor yang jelas, sehingga penyelundupan bisa dihindari dan menjadikan hal yang sebelumnya ilegal menjadi legal. "Jika bisa seperti itu, justru ada pemasukan dengan diberlakukannya pajak," kata dia.
Pihaknya menilai, Kementerian Peragangan, Kementerian Pertanian, dan Kemenko Perekonomian, masih menghambat kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan. Ketiga Kementrian tersebut perlu legowo menyerahkan regulasi kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan kepada BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan).
"Pengalaman selama ini ketiga Kementerian tersebut kurang fleksibel sehingga menimbulkan kesan sulitnya birokrasi dan cenderung saling lempar tanggung jawab untuk melayani kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan.
"Jika semua tidak bisa memperhatikan dan bersinggungan, maka serahkan kepada otoritas yang juga berwenang dan fokus ke sana," tegas Endang.
(izz)
Lihat Juga :