Pemerintah jamin nasib pegawai Askes dan Jamsostek
A
A
A
Sindonews.com - Penggabungan PT Asuransi Kesehatan (Askes) dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menimbulkan pertanyaan bagi para karyawan di dua perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Mengenai hal ini, Direktur Jenderal PHI dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ruslan Irianto Simbolon menjamin nasib para pekerja Askes yang berjumlah dua ribu orang. Mereka akan dialihkan menjadi karyawan BPJS.
"Pekerja Askes kurang lebih 2.000, termasuk yang outsourcing dan kontrak, harus tetap terjamin untuk bekerja," kata Ruslan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Askes dan Jamsostek di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Selain itu, gaji dan tunjangan para karyawan juga tidak akan dikurangi. Kemudian, hendaknya gaji remunerasi dari pegawai Askes yamg akan beralih, minimal sama.
Begitu juga para pegawai Jamsostek yang berjumlah 3.200 orang. Semuanya akan dialihkan ke BPJS, tidak ada pengurangan gaji maupun jumlah pekerja. "PT Jamsostek sama haknya, tidak dibedakan. Jadi, hak pekerja di Askes dan Jamsostek sama," kata Ruslan.
Bahkan, lanjutnya, para pekerja Askes dan Jamsostek kemungkinan akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar di BPJS. "Kami berharap pemerintah dengan perubahan yang mendasar ini, kita juga setuju supaya benefit para pegawai di kedua BPJS lebih baik lagi," pungkas dia.
Mengenai hal ini, Direktur Jenderal PHI dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ruslan Irianto Simbolon menjamin nasib para pekerja Askes yang berjumlah dua ribu orang. Mereka akan dialihkan menjadi karyawan BPJS.
"Pekerja Askes kurang lebih 2.000, termasuk yang outsourcing dan kontrak, harus tetap terjamin untuk bekerja," kata Ruslan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Askes dan Jamsostek di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Selain itu, gaji dan tunjangan para karyawan juga tidak akan dikurangi. Kemudian, hendaknya gaji remunerasi dari pegawai Askes yamg akan beralih, minimal sama.
Begitu juga para pegawai Jamsostek yang berjumlah 3.200 orang. Semuanya akan dialihkan ke BPJS, tidak ada pengurangan gaji maupun jumlah pekerja. "PT Jamsostek sama haknya, tidak dibedakan. Jadi, hak pekerja di Askes dan Jamsostek sama," kata Ruslan.
Bahkan, lanjutnya, para pekerja Askes dan Jamsostek kemungkinan akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar di BPJS. "Kami berharap pemerintah dengan perubahan yang mendasar ini, kita juga setuju supaya benefit para pegawai di kedua BPJS lebih baik lagi," pungkas dia.
(izz)