SUN TV Makassar terima IPP prinsip perpanjangan

Jum'at, 08 Maret 2013 - 19:49 WIB
SUN TV Makassar terima...
SUN TV Makassar terima IPP prinsip perpanjangan
A A A
Sindonews.com - SUN TV Makassar yang juga grup MNC, menerima perpanjangan Izin Prinsip Penyiaran (IPP) dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui KPID Makassar, di Hotel Sahid Jaya Makasar, Jumat (8/3/2013).

Penyerahan status izin itu diterima langsung Station Manager SUN TV Makassar Mukhramal Azis. Selain IPP perpanjangan, KPID juga mengeluarkan IPP Prinsip yang berlaku selama enam bulan, dan IPP tetap.

Menurut Ketua KPID Makassar, Rusdin Tompo, IPP perpanjangan itu merupakan surat izin perpanjangan siaran yang berlaku satu tahun lagi. “Jadi nanti setelah lembaga penyiaran yang mendapat status izin IPP perpanjangan itu, harus mengikuti Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) untuk dilihat tiga aspeknya nanti untuk mendapatkan IPP tetap,” jelas Rusdin usai Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) lembaga penyiaran di Hotel Sahid Jaya, Makassar.

Ketiga aspek tersebut yakni, administrasi, siaran, dan tekhnis lembaga penyiaran yang bersangkutan. Setelah mengikuti EUCS, lembaga penyiaran tersebut kemudian memasukan permohonan ke Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo). Setelah permohonannya disetujui, kata Rusdin, baru akan ditetapkan lagi jadwal EUCS untuk bisa mendapatkan IPP tetap.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan data dari Kementerian Kominfo, khusus untuk radio, tercatat sebanyak 72 radio di seluruh Indonesia yang terancam dicabut izinnya, karena tidak mengajukan perpanjangan.

Selain SUN TV, ada sembilan lembaga penyiaran yang medapat izin yakni Radio Bintang Indah Palaka, Radio Venus Nusantara, Radio Gema Irama Musik, Radio Suara Mesra, Terminal Suara Lestari, Polwali TV Kabel, Yusma Vision Pare, Cakrawala Andalas Televisi Makassar dan Palu, Lativi Mediakarya Makassar dan Ambon.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tayangkan Siaran MNC...
Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan
Komersilkan Siaran TV...
Komersilkan Siaran TV MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan
Tayangkan Siaran FTA...
Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, PT Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara Dirut Ninmedia
Lewat Simulcast, Ayo...
Lewat Simulcast, Ayo Nikmati Kualitas Siaran TV Digital
Banyak Diburu Warga...
Banyak Diburu Warga Jakarta, Harga STB Melonjak Capai Rp500 Ribu
Pemantauan Siaran Ramadan
Pemantauan Siaran Ramadan
Berita Terkini
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
9 menit yang lalu
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
3 jam yang lalu
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
3 jam yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
3 jam yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
4 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
6 jam yang lalu
Infografis
10 Film dan Acara TV...
10 Film dan Acara TV yang Meramalkan Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved