SUN TV Makassar terima IPP prinsip perpanjangan

Jum'at, 08 Maret 2013 - 19:49 WIB
SUN TV Makassar terima IPP prinsip perpanjangan
SUN TV Makassar terima IPP prinsip perpanjangan
A A A
Sindonews.com - SUN TV Makassar yang juga grup MNC, menerima perpanjangan Izin Prinsip Penyiaran (IPP) dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui KPID Makassar, di Hotel Sahid Jaya Makasar, Jumat (8/3/2013).

Penyerahan status izin itu diterima langsung Station Manager SUN TV Makassar Mukhramal Azis. Selain IPP perpanjangan, KPID juga mengeluarkan IPP Prinsip yang berlaku selama enam bulan, dan IPP tetap.

Menurut Ketua KPID Makassar, Rusdin Tompo, IPP perpanjangan itu merupakan surat izin perpanjangan siaran yang berlaku satu tahun lagi. “Jadi nanti setelah lembaga penyiaran yang mendapat status izin IPP perpanjangan itu, harus mengikuti Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) untuk dilihat tiga aspeknya nanti untuk mendapatkan IPP tetap,” jelas Rusdin usai Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) lembaga penyiaran di Hotel Sahid Jaya, Makassar.

Ketiga aspek tersebut yakni, administrasi, siaran, dan tekhnis lembaga penyiaran yang bersangkutan. Setelah mengikuti EUCS, lembaga penyiaran tersebut kemudian memasukan permohonan ke Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo). Setelah permohonannya disetujui, kata Rusdin, baru akan ditetapkan lagi jadwal EUCS untuk bisa mendapatkan IPP tetap.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan data dari Kementerian Kominfo, khusus untuk radio, tercatat sebanyak 72 radio di seluruh Indonesia yang terancam dicabut izinnya, karena tidak mengajukan perpanjangan.

Selain SUN TV, ada sembilan lembaga penyiaran yang medapat izin yakni Radio Bintang Indah Palaka, Radio Venus Nusantara, Radio Gema Irama Musik, Radio Suara Mesra, Terminal Suara Lestari, Polwali TV Kabel, Yusma Vision Pare, Cakrawala Andalas Televisi Makassar dan Palu, Lativi Mediakarya Makassar dan Ambon.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6691 seconds (0.1#10.140)