Buruh tuntut jaminan kesehatan 150 juta jiwa
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo yang menetapkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan sebesar Rp15.500 per bulan untuk 86,4 juta jiwa.
Menurut MPBI, kebijakan tersebut berpotensi menghambat jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia seumur hidup dan untuk seluruh jenis penyakit (universal coveraga).
Presidium MPBI, Said Iqbal mengungkapkan alasan penolakan iuran yang ditetapkan Agus. Pertama, kata Said, pelaksanaan jaminan kesehatan adalah perintah konstitusi berdasarkan (UUD 1945, UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial).
Karena itu, lanjut dia, harus dipastikan per 1 Januari 2014 seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan termasuk PBI. Menurutnya, jumlah PBI sebanyak 150 juta jiwa, bukan 86,4 juta jiwa.
"KAJS-MPBI berpendapat, masyarakat yang berpenghasilan sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum adalah termasuk kategori PBI," terangnya Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (9/3/2013).
Kedua, kata Said, Menkeu tidak bisa menganulir keputusan rakor Menkokesra, yang telah melibatkan semua stakeholder dan menteri terkait lainnya, yang telah memutuskan iuran PBI sebesar Rp22. 201 per orang per bulan, per jumlah PBI 97,4 juta jiwa.
Pihaknya juga menyatakan, padahal dalam UU kesehatan perintah anggaran untuk kesehatan sebesar 5 persen dari APBN (kurang lebih Rp75 triliun untuk 2013) dan anggaran ini, sudah mencukupi pembuayaan PBI dengan jumlah 150 juta orang.
Menurut MPBI, kebijakan tersebut berpotensi menghambat jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia seumur hidup dan untuk seluruh jenis penyakit (universal coveraga).
Presidium MPBI, Said Iqbal mengungkapkan alasan penolakan iuran yang ditetapkan Agus. Pertama, kata Said, pelaksanaan jaminan kesehatan adalah perintah konstitusi berdasarkan (UUD 1945, UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial).
Karena itu, lanjut dia, harus dipastikan per 1 Januari 2014 seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan termasuk PBI. Menurutnya, jumlah PBI sebanyak 150 juta jiwa, bukan 86,4 juta jiwa.
"KAJS-MPBI berpendapat, masyarakat yang berpenghasilan sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum adalah termasuk kategori PBI," terangnya Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (9/3/2013).
Kedua, kata Said, Menkeu tidak bisa menganulir keputusan rakor Menkokesra, yang telah melibatkan semua stakeholder dan menteri terkait lainnya, yang telah memutuskan iuran PBI sebesar Rp22. 201 per orang per bulan, per jumlah PBI 97,4 juta jiwa.
Pihaknya juga menyatakan, padahal dalam UU kesehatan perintah anggaran untuk kesehatan sebesar 5 persen dari APBN (kurang lebih Rp75 triliun untuk 2013) dan anggaran ini, sudah mencukupi pembuayaan PBI dengan jumlah 150 juta orang.
(izz)