Hari ini 1.500 buruh demo di empat titik
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, sebanyak 1.500 masa se-Jabodetabek yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi di empat titik.
Aksi tersebut akan dimulai di Mahkamah Agung (MA), berlanjut ke Kemendagri, Kantor Gubernur DKI, dan Kemenakertrans. Dalam demo itu para buruh mengemukakan beberapa tuntutan. Pertama, di Gedung MA, menentang gugatan terhadap aturan pembatasan outsourcing dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan pengusaha.
"Kami meminta MA menolak gugatan pengusaha yang mengajukan judicial review Permenakertrans tentang outsourcing dan menolak permintaan Apindo Kabupaten Mojokerto yang meminta penangguhan upah minimum," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Kedua, di Kantor Gubernur DKI Jakarta, mendesak Pemperintah Provinsi DKI Jakarta menolak penangguhan UMP yang diajukan pengusaha. "Kami meminta Gubernur DKI menolak penangguhan UMP Jakarta," ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, di Kemenakertrans untuk menuntut peningkatan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk perhitungan UMP hingga 84 item KHL serta Jaminan Kesehatan. "Meminta Menakertrans mendesak Presiden merevisi Perpres No 12/2013 tentang Jamkes dan revisi PP No 101/2012 tentang PBI serta menetapkan item KHL 84 komponen," ucap Said.
Keempat, buruh akan melakukan aksi di Kemendagri, menolak RUU Ormas dan gugatan terhadap Perda Ketenagakerjaan di Pasuruan. "Meminta Mendagri menolak RUU Ormas dan menolak gugatan pengusaha Kabupaten Pasuruan tentang Perda Ketenagakerjaan di Pasuruan," pungkas Said.
Secara bersamaan, pada 13 Maret ini, 1.500 orang yang tergabung dalam KSPI dan FSPMI lainnya melakukan aksi di PTUN Bandung, menuntut lembaga tersebut membatalkan SK gubernur Jawa Barat tentang penangguhan UMP di Jabar.
Aksi tersebut akan dimulai di Mahkamah Agung (MA), berlanjut ke Kemendagri, Kantor Gubernur DKI, dan Kemenakertrans. Dalam demo itu para buruh mengemukakan beberapa tuntutan. Pertama, di Gedung MA, menentang gugatan terhadap aturan pembatasan outsourcing dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan pengusaha.
"Kami meminta MA menolak gugatan pengusaha yang mengajukan judicial review Permenakertrans tentang outsourcing dan menolak permintaan Apindo Kabupaten Mojokerto yang meminta penangguhan upah minimum," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Kedua, di Kantor Gubernur DKI Jakarta, mendesak Pemperintah Provinsi DKI Jakarta menolak penangguhan UMP yang diajukan pengusaha. "Kami meminta Gubernur DKI menolak penangguhan UMP Jakarta," ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, di Kemenakertrans untuk menuntut peningkatan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk perhitungan UMP hingga 84 item KHL serta Jaminan Kesehatan. "Meminta Menakertrans mendesak Presiden merevisi Perpres No 12/2013 tentang Jamkes dan revisi PP No 101/2012 tentang PBI serta menetapkan item KHL 84 komponen," ucap Said.
Keempat, buruh akan melakukan aksi di Kemendagri, menolak RUU Ormas dan gugatan terhadap Perda Ketenagakerjaan di Pasuruan. "Meminta Mendagri menolak RUU Ormas dan menolak gugatan pengusaha Kabupaten Pasuruan tentang Perda Ketenagakerjaan di Pasuruan," pungkas Said.
Secara bersamaan, pada 13 Maret ini, 1.500 orang yang tergabung dalam KSPI dan FSPMI lainnya melakukan aksi di PTUN Bandung, menuntut lembaga tersebut membatalkan SK gubernur Jawa Barat tentang penangguhan UMP di Jabar.
(izz)