GMN tuntut bentuk UU perdagangan kartel
A
A
A
Sindonews.com - Garda Muda Nasional (GMN) Bandung menduga adanya praktik kartel atau monopoli barang dan harga yang membuat meroketnya harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) khususnya bawang merah dan putih.
Keberadaan kartel sangat membahayakan nasib para petani. Untuk itu, GMN Kota Bandung menuntut pemerintah membentuk undang-undang perdagangan kartel.
"Kami menduga adanya permainan kartel. Buktinya, kenaikan harga pangan terus melaju tak terkendali. Ini mengakibatkan nasib para petani dan pedagang modal kecil terpuruk," ujar Ketua Badan Aksi GMN, Rohimat Joker dalam unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (18/3/2013).
Rohimat menyebutkan, harga bawang putih telah tembus di kisaran Rp100.000-140.000 per kilogram (kg). Padahal harga normalnya mencapai kisaran Rp10.000 per kg. Sedangkan bawang merah sudah ada di kisaran Rp80.000-Rp100.000 per kg.
Bukti adanya kartel, GMN mencatat dari Rekomendasi Impor Produk Holtikurtura (RIPH), 50 persen kuota impor bawang putih dikuasi kartel berupa asosiasi yang terdiri dari 21 perusahaan dari 131 perusahaan yang mendapatkan izin RIPH.
Dalam tuntutannya, aktivis menuntut stabilitas kepokmas, menangkap para koruptor perdagangan impor, bentuk undang-undang anti kartel, tingkatkan subsidi pertanian agar para petani Indonesia dapat hidup layak, serta mendesak Menteri Pertanian (Mentan) Suswono turun dari jabatannya.
Keberadaan kartel sangat membahayakan nasib para petani. Untuk itu, GMN Kota Bandung menuntut pemerintah membentuk undang-undang perdagangan kartel.
"Kami menduga adanya permainan kartel. Buktinya, kenaikan harga pangan terus melaju tak terkendali. Ini mengakibatkan nasib para petani dan pedagang modal kecil terpuruk," ujar Ketua Badan Aksi GMN, Rohimat Joker dalam unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (18/3/2013).
Rohimat menyebutkan, harga bawang putih telah tembus di kisaran Rp100.000-140.000 per kilogram (kg). Padahal harga normalnya mencapai kisaran Rp10.000 per kg. Sedangkan bawang merah sudah ada di kisaran Rp80.000-Rp100.000 per kg.
Bukti adanya kartel, GMN mencatat dari Rekomendasi Impor Produk Holtikurtura (RIPH), 50 persen kuota impor bawang putih dikuasi kartel berupa asosiasi yang terdiri dari 21 perusahaan dari 131 perusahaan yang mendapatkan izin RIPH.
Dalam tuntutannya, aktivis menuntut stabilitas kepokmas, menangkap para koruptor perdagangan impor, bentuk undang-undang anti kartel, tingkatkan subsidi pertanian agar para petani Indonesia dapat hidup layak, serta mendesak Menteri Pertanian (Mentan) Suswono turun dari jabatannya.
(gpr)