Penyebaran minimarket di Surabaya tidak terkendali

Kamis, 21 Maret 2013 - 14:28 WIB
Penyebaran minimarket di Surabaya tidak terkendali
Penyebaran minimarket di Surabaya tidak terkendali
A A A
Sindonews.com - Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto mengungkapkan, sampai sekarang pihaknya sudah menutup sekitar 20 minimarket. Alasan Satpol PP, masih harus melakukan pendataan ulang. Selain data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penutupan belum banyak.

Nakalnya aksi para pengusaha minimarket bisa dilihat di berbagai kawasan di Surabaya. Keberadaan minimarket baru yang rata-rata berlabel Alfamart dan Indomart semakin menyebar ke mana-mana.

Di Jalan Pandugo ada gerai Alfamart yang baru buka, tak jauh dari gerai tersebut, tepatnya sekitar 200 meter sisi timur sebelumnya sudah berdiri dua gerai berlabel Alfamart serta Indomart.

Kemudian di sisi timur Jalan Pandugo, tepatnya juga baru dibuka gerai Indomart. Lokasinya persis di timur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sementara di seberang titik minimarket baru tersebut sebelumnya terdapat Alfamart dan Indomart.

Selain itu, di ruas Jalan Ir H Soekarno atau MERR IIC yang masuk wilayah RW-9 Wisma Kedung Asem Indah, muncul Indomart. Kemudian di MERR ruas Semolowaru sisi timur, sudah ada satu gerai Alfarmart. Tak jauh dari keberadaannya terdapat Indomart.

Selanjutnya di wilayah Kendalsari, tak jauh dari kebun bibit Wonorejo, juga terdapat satu gerai Alfamart baru. Sementara di sisi Jalan A Yani antara Jemursari-Bundaran Waru juga ada Alfamart dan Indomart yang didirikan berdekatan. Demikian pula di sekitaran frontage road sisi timur Jalan A Yani juga sudah ada minimarket serupa.

Kondisi lebih parah juga terjadi di sepanjang Jalan Bendul Merisi. Pada satu ruas jalan ada enam minimarket yang jaraknya tak sampai 100 meter. Padahal di sepanjang jalan tersebut juga berdiri berbagai toko tradisional.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud mengatakan, kekosongan perda tentang penataan minimarket benar-benar dimanfaatkan pengusaha. “Benar jika jumlah gerai di kampung-kampung terus bertambah jumlahnya. Terlepas itu sudah ada izinnya, masih diurus atau bahkan belum, yang pasti sudah buka,” katanya, Kamis (21/3/2013).

Ironisnya, DPRD dan pemkot kini masih berkutat mencari aturan baru untuk mengatur hal tersebut. Konsentrasi DPRD dan pemkot masih hanya menuntaskan draf Raperda penataan minimarket, sebagai pengganti perda No 1/2011 tentang IUTM.

“Yang pasti dalam draf akan benar-benar mengedepankan penataan. Termasuk keharusan relokasi bagi titik gerai minimarket yang berdekatan, bersebelahan atau berhadapan. Ke depan perda akan mengatur tegas,” ujar Machmud.

Politisi Partai Demokrat ini akan mendorong pimpinan dewan segera membentuk pansus raperda penataan minimarket yang diharapkan langsung bisa bekerja setelah penyusunan draf selesai.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7259 seconds (0.1#10.140)