Penanaman modal PT Jalan Tol dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Aktivis LSM Pasuruan mempersoalkan penanaman modal PT Jalan Tol pada tahun 2005 lalu. Penyertaan modal sebesar Rp39 miliar yang disalurkan dalam empat tahap tersebut dianggap menyalahi prosedur.
Penyertaan modal yang hingga kini belum mendapatkan keuntungan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga baru dibuat dan disahkan pada Februari 2012 lalu.
"Ada kejanggalan dalam penyertaan modal sebesar Rp39 miliar yang dilakukan tahun 2005 untuk PT Jalan Tol. Setelah PT Jalan Tol terbentuk, Pemkab Pasuruan masih mengeluarkan dana operasional Rp1,8 miliar," kata Ayik Suhaya, juru bicara Koalisi Aktitis LSM, Jumat (24/5/2013).
Menurutnya, selain kejanggalan dasar hukum yang ternyata baru dibuat dan disahkan pada tahun 2012, penambahan dana operasional disinyalir sebagai akal-akalan untuk mengeluarkan uang dari kas daerah. Karena operasional PT Jalan Tol, sudah bukan menjadi kewajiban Pemkab Pasuruan untuk membiayainya.
"Dana operasional seharusnya menjadi beban PT Jalan Tol, bukan dari dana yang dikeluarkan kas daerah. Modal yang telah disetor, seharusnya digunakan sebagai biaya operasional," tandasnya.
Pada tahun 2005 lalu, Pemkab Pasuruan membentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Jalan Tol. Sebagai modal awal, Pemkab Pasuruan menggelontor dana kas daerah pada 30 September 2005 sebesar Rp9,750 miliar. Pada 14 November 2005 ditambahkan modal sebesar Rp1,950 miliar dan pada 22 November 2005 kembali ditambah senilai Rp9,1 miliar. Pada tahap akhir, yakni 9 September 2008 sebanyak Rp18,2 miliar kembali disalurkan untuk Perusda Jalan Tol.
Berdasar hasil pemeriksaan BPK tahun 2010, direkomendasikan agar Perusda Jalan Tol ditiadakan karena belum memberikan keuntungan. Selanjutnya, Pemkab Pasuruan diminta untuk membentuk PT Jalan Tol. Hanya saja, dasar hukum penyertaan modal kepada pihak ketiga baru dibuat pada tahun 2012.
"Kami telah melayangkan surat permintaan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk memeriksa kejanggalan penyertaan modal tersebut. Apalagi sampai saat ini, modal besar yang disetor pada pihak ketiga belum memberikan keuntungan," tandas Ayik Suhaya.
Sekretaris Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji menyatakan, penyertaan modal untuk PT Jalan Tol tidak menyalahi aturan. Bahkan hasil pemeriksaan BPK, tetap memperbolehkan penyetoran modal untuk PT Jalan Tol tersebut.
Terkait belum diperolehnya keuntungan dari modal yang disetor, karena jalan tol tersebut hingga kini masih dalam tahap pembangunan. Sehingga tidak ada pembagian keuntungan yang diterima kas daerah.
"Penyertaan modal untuk PT Jalan Tol tidak dipermasalahkan BPK. Pemkab Pasuruan akan memperoleh pembagian keuntungan setelah jalan tol beroperasi," kata Agus Sutiadji.
Penyertaan modal yang hingga kini belum mendapatkan keuntungan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga baru dibuat dan disahkan pada Februari 2012 lalu.
"Ada kejanggalan dalam penyertaan modal sebesar Rp39 miliar yang dilakukan tahun 2005 untuk PT Jalan Tol. Setelah PT Jalan Tol terbentuk, Pemkab Pasuruan masih mengeluarkan dana operasional Rp1,8 miliar," kata Ayik Suhaya, juru bicara Koalisi Aktitis LSM, Jumat (24/5/2013).
Menurutnya, selain kejanggalan dasar hukum yang ternyata baru dibuat dan disahkan pada tahun 2012, penambahan dana operasional disinyalir sebagai akal-akalan untuk mengeluarkan uang dari kas daerah. Karena operasional PT Jalan Tol, sudah bukan menjadi kewajiban Pemkab Pasuruan untuk membiayainya.
"Dana operasional seharusnya menjadi beban PT Jalan Tol, bukan dari dana yang dikeluarkan kas daerah. Modal yang telah disetor, seharusnya digunakan sebagai biaya operasional," tandasnya.
Pada tahun 2005 lalu, Pemkab Pasuruan membentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Jalan Tol. Sebagai modal awal, Pemkab Pasuruan menggelontor dana kas daerah pada 30 September 2005 sebesar Rp9,750 miliar. Pada 14 November 2005 ditambahkan modal sebesar Rp1,950 miliar dan pada 22 November 2005 kembali ditambah senilai Rp9,1 miliar. Pada tahap akhir, yakni 9 September 2008 sebanyak Rp18,2 miliar kembali disalurkan untuk Perusda Jalan Tol.
Berdasar hasil pemeriksaan BPK tahun 2010, direkomendasikan agar Perusda Jalan Tol ditiadakan karena belum memberikan keuntungan. Selanjutnya, Pemkab Pasuruan diminta untuk membentuk PT Jalan Tol. Hanya saja, dasar hukum penyertaan modal kepada pihak ketiga baru dibuat pada tahun 2012.
"Kami telah melayangkan surat permintaan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk memeriksa kejanggalan penyertaan modal tersebut. Apalagi sampai saat ini, modal besar yang disetor pada pihak ketiga belum memberikan keuntungan," tandas Ayik Suhaya.
Sekretaris Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji menyatakan, penyertaan modal untuk PT Jalan Tol tidak menyalahi aturan. Bahkan hasil pemeriksaan BPK, tetap memperbolehkan penyetoran modal untuk PT Jalan Tol tersebut.
Terkait belum diperolehnya keuntungan dari modal yang disetor, karena jalan tol tersebut hingga kini masih dalam tahap pembangunan. Sehingga tidak ada pembagian keuntungan yang diterima kas daerah.
"Penyertaan modal untuk PT Jalan Tol tidak dipermasalahkan BPK. Pemkab Pasuruan akan memperoleh pembagian keuntungan setelah jalan tol beroperasi," kata Agus Sutiadji.
(gpr)