Ini tanggapan KAI soal larangan impor kereta bekas
A
A
A
Sindonews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengakui siap mendukung rencana Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Dahlan Iskan yang akan menghapuskan impor kereta bekas dari Jepang. Namun, dengan catatan bahwa PT Industri Kereta Api (INKA) sanggup memenuhi kuota gerbong yang dibutuhkan PT KAI.
"Kalau bisa ya (PT Inka memproduksi gerbong sesuai kebutuhan PT KAI), itu alau bisa tentu kita setuju," ujar Kepala Humas PT KAI, Mateta Rizalulhaq saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/3/2013).
Dia berharap agar larangan impor kereta bekas tersebut dapat diimbangi dengan kapasitas produksi PT INKA, sehingga kebutuhan gerbong yang tengah diusahakan perseroan tetap terpenuhi.
"Larangannya seperti apa dulu, saya kira tidak bisa begitu saja larangan juga karena ini sudah kontrak ya," tandasnya.
Sementara, alasan selama ini pihaknya lebih memilih opsi impor ketimbang memesan langsung dari PT INKA karena kapasitas produksi PT INKA belum bisa memenuhi kebutuhan kereta yang diperlukan perseroan. Selain itu, biaya per unit diperkirakan lebih tinggi dibanding melakukan impor kereta dari negeri Sakura tersebut.
"Jadi begini, kita kan butuh cepat. Untuk tahun ini saja, yang kita butuhkan segera akan mengimpor 180 unit. Jadi, kita butuh cepat, mendesak," tegas dia.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, larangan terhadap PT KAI untuk melakukan impor kereta bekas dari Jepang pada 2016 mendatang. Dahlan menegaskan, PT KAI harus menggunakan gerbong produksi perusahaan pelat merah, PT INKA. Dahlan bahkan siap memecat jajaran direksi PT INKA, bila produksi gerbong kereta miliknya tidak sanggup memenuhi kebutuhan PT KAI.
"Kalau bisa ya (PT Inka memproduksi gerbong sesuai kebutuhan PT KAI), itu alau bisa tentu kita setuju," ujar Kepala Humas PT KAI, Mateta Rizalulhaq saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/3/2013).
Dia berharap agar larangan impor kereta bekas tersebut dapat diimbangi dengan kapasitas produksi PT INKA, sehingga kebutuhan gerbong yang tengah diusahakan perseroan tetap terpenuhi.
"Larangannya seperti apa dulu, saya kira tidak bisa begitu saja larangan juga karena ini sudah kontrak ya," tandasnya.
Sementara, alasan selama ini pihaknya lebih memilih opsi impor ketimbang memesan langsung dari PT INKA karena kapasitas produksi PT INKA belum bisa memenuhi kebutuhan kereta yang diperlukan perseroan. Selain itu, biaya per unit diperkirakan lebih tinggi dibanding melakukan impor kereta dari negeri Sakura tersebut.
"Jadi begini, kita kan butuh cepat. Untuk tahun ini saja, yang kita butuhkan segera akan mengimpor 180 unit. Jadi, kita butuh cepat, mendesak," tegas dia.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, larangan terhadap PT KAI untuk melakukan impor kereta bekas dari Jepang pada 2016 mendatang. Dahlan menegaskan, PT KAI harus menggunakan gerbong produksi perusahaan pelat merah, PT INKA. Dahlan bahkan siap memecat jajaran direksi PT INKA, bila produksi gerbong kereta miliknya tidak sanggup memenuhi kebutuhan PT KAI.
(gpr)