Pemerintah lepas seluruh saham PT Kertas Padalarang
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah melakukan langkah restrukturisasi dengan cara melakukan konversi dana talangan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang melalui penerbitan saham, dan selanjutnya menjual seluruh saham milik negara pada PT Kertas Padalarang.
Seperti dikutip dari situs Setkab, Minggu (26/5/2013), hal tersebut untuk meningkat kinerja dan nilai perusahaan serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Langkah restrukturisasi atau konversi dana talangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 35/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013 dengan cara penambahan modal PT Kertas Padalarang melalui penerbitan 261.532 saham baru senilai Rp261,532 miliar.
"Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 40,77 persen menjadi 7,75 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang," bunyi Pasal 2 PP No 35/2013.
Selanjutnya, pada hari dan waktu yang sama, SBY melalui PP No 36/2013 menyetujui penjualan seluruh saham yang dimiliki negara pada PT Kertas Padalarang secara langsung berdasarkan prinsip transpaansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
"Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan atas keseluruha saham milik ngara pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25 ribu saham atau sebesar 7,75 peren, dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," bunyi Pasal 2 Ayat 1 dan 2 PP No 36/2013.
Hasil penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang, yang merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan, selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara.
PP tersebut menegaskan, biaya pelaksanaan penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang ditetapkan Menteri BUMN, dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan," bunyi Pasal 4 PP No 36/2013.
Seperti dikutip dari situs Setkab, Minggu (26/5/2013), hal tersebut untuk meningkat kinerja dan nilai perusahaan serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Langkah restrukturisasi atau konversi dana talangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 35/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013 dengan cara penambahan modal PT Kertas Padalarang melalui penerbitan 261.532 saham baru senilai Rp261,532 miliar.
"Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 40,77 persen menjadi 7,75 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang," bunyi Pasal 2 PP No 35/2013.
Selanjutnya, pada hari dan waktu yang sama, SBY melalui PP No 36/2013 menyetujui penjualan seluruh saham yang dimiliki negara pada PT Kertas Padalarang secara langsung berdasarkan prinsip transpaansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
"Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan atas keseluruha saham milik ngara pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25 ribu saham atau sebesar 7,75 peren, dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," bunyi Pasal 2 Ayat 1 dan 2 PP No 36/2013.
Hasil penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang, yang merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan, selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara.
PP tersebut menegaskan, biaya pelaksanaan penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang ditetapkan Menteri BUMN, dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan," bunyi Pasal 4 PP No 36/2013.
(izz)