Pemerintah lepas seluruh saham PT Kertas Padalarang

Minggu, 26 Mei 2013 - 16:09 WIB
Pemerintah lepas seluruh...
Pemerintah lepas seluruh saham PT Kertas Padalarang
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melakukan langkah restrukturisasi dengan cara melakukan konversi dana talangan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang melalui penerbitan saham, dan selanjutnya menjual seluruh saham milik negara pada PT Kertas Padalarang.

Seperti dikutip dari situs Setkab, Minggu (26/5/2013), hal tersebut untuk meningkat kinerja dan nilai perusahaan serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Langkah restrukturisasi atau konversi dana talangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 35/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013 dengan cara penambahan modal PT Kertas Padalarang melalui penerbitan 261.532 saham baru senilai Rp261,532 miliar.

"Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 40,77 persen menjadi 7,75 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang," bunyi Pasal 2 PP No 35/2013.

Selanjutnya, pada hari dan waktu yang sama, SBY melalui PP No 36/2013 menyetujui penjualan seluruh saham yang dimiliki negara pada PT Kertas Padalarang secara langsung berdasarkan prinsip transpaansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

"Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan atas keseluruha saham milik ngara pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25 ribu saham atau sebesar 7,75 peren, dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," bunyi Pasal 2 Ayat 1 dan 2 PP No 36/2013.

Hasil penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang, yang merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan, selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara.

PP tersebut menegaskan, biaya pelaksanaan penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang ditetapkan Menteri BUMN, dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan," bunyi Pasal 4 PP No 36/2013.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
Legislator Partai Demokrat...
Legislator Partai Demokrat Minta Ahok Tak Pencitraan
Pesan Moeldoko ke AHY:...
Pesan Moeldoko ke AHY: Jadi Pemipin Harus Kuat, Jangan Baperan
Reaksi M Nasir kepada...
Reaksi M Nasir kepada Salah Satu Direktur BUMN Dinilai Tak Tepat
Makin Panas, Moeldoko...
Makin Panas, Moeldoko Disebut Bagi-bagi Uang dan Ponsel saat KLB Demokrat di Deli Serdang
Kader Muda Demokrat...
Kader Muda Demokrat Dukung KLB Partai Demokrat
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
29 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
10 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved