Tingkatkan pelayanan pajak online, DJP tambah server
A
A
A
Sindonews.com - Dalam rangka meningkatkan dan menjaga agar pelayanan perpajakan tetap berjalan, khususnya melalui situs pajak dan melalui telepon, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menambah kapasitas servernya.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus, menyusul terjadinya peningkatan akses hingga melebihi kapasitas maksimum jelang batas waktu penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2012.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan perpajakan melalui www.pajak.go.id dan kring pajak 500200 yang gagal akses. Penyebab utama terganggunya pelayanan tersebut lebih dikarenakan akses ke www.pajak.go.id atau telepon yang masuk ke Kring Pajak 500200 melebihi kapasitas maksimum pada hari kerja. Untuk itu, kami telah menambah kapasitas server agar pelayanan perpajakan melalui website tetap berlangsung," kata Kismantoro seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Jumat (29/3/2013).
Pihaknya juga kembali mengingatkan, bahwa batas waktu pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2012 di KPP atau KP2KP sudah lewat, yakni tanggal 28 Maret 2013 pukul 20.00 waktu setempat. Namun khusus yang melalui online masih bisa dilakukan hingga 31 Maret 2013.
"Bagi Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP menggunakan jasa pengiriman surat tercatat, baik melalui pos maupun jasa pengiriman lainnya, atau memanfaatkan e-filing melalui website www.pajak.go.id masih dapat menyampaikan SPT Tahunannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2013," jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus, menyusul terjadinya peningkatan akses hingga melebihi kapasitas maksimum jelang batas waktu penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2012.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan perpajakan melalui www.pajak.go.id dan kring pajak 500200 yang gagal akses. Penyebab utama terganggunya pelayanan tersebut lebih dikarenakan akses ke www.pajak.go.id atau telepon yang masuk ke Kring Pajak 500200 melebihi kapasitas maksimum pada hari kerja. Untuk itu, kami telah menambah kapasitas server agar pelayanan perpajakan melalui website tetap berlangsung," kata Kismantoro seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Jumat (29/3/2013).
Pihaknya juga kembali mengingatkan, bahwa batas waktu pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2012 di KPP atau KP2KP sudah lewat, yakni tanggal 28 Maret 2013 pukul 20.00 waktu setempat. Namun khusus yang melalui online masih bisa dilakukan hingga 31 Maret 2013.
"Bagi Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP menggunakan jasa pengiriman surat tercatat, baik melalui pos maupun jasa pengiriman lainnya, atau memanfaatkan e-filing melalui website www.pajak.go.id masih dapat menyampaikan SPT Tahunannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2013," jelasnya.
(gpr)