Lakukan pemadaman bergilir, PLN harus ganti rugi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), Firman Turmantara mengatakan, PT PLN (Persero) semestinya tidak melakukan pemadaman bergilir kepada konsumen.
Menurutnya, meski dalam masa perbaikan, perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut seharusnya mencari alternatif pasokan, sehingga tidak terjadi pemadaman.
"Semestinya tidak ada pemadaman bergilir. PLN bisa mengambil pasokan listrik dari daerah lain," kata Firman, Selasa (2/4/2013).
Akibat pemadaman tersebut, lanjut Firman, sebagian besar masyarakat di rugikan. Terutama, pelaku usaha yang mengandalkan listrik sebagai sumber operasional. Seperti jasa foto copy, warnet, dan lainnya.
Menurut Firman, berdasarkan Pasal 19 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 30/2007 tentang Energi Listrik, PLN harus memberikan kompensasi kepada konsumen. Terutama, pelaku usaha yang mengalami kerugian langsung atas pemadaman bergilir tersebut.
Dia menuturkan, jika PLN tidak mau memberikan kompensasi kepada konsumen, masyarakat bisa menggugat PLN melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) yang ada di beberapa daerah di Jawa Barat. Saat ini, LPSK ada di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Proses persidangan di LPSK, lanjut dia, tidak dipungut biaya.
HLKI, lanjut Firman, siap membantu konsumen yang akan melakukan gugatan kepada PLN melalui LPSK. "Kami siap memfasilitasi masyarakat yang merasa di rugikan atas pemadaman bergilir itu," ujarnya.
Namun demikian, sampai saat ini HLKI belum menerima laporan kerugian secara resmi dari masyarakat atas pemadaman bergilir PLN yang dilakukan pada 1 April 2013.
Menurutnya, meski dalam masa perbaikan, perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut seharusnya mencari alternatif pasokan, sehingga tidak terjadi pemadaman.
"Semestinya tidak ada pemadaman bergilir. PLN bisa mengambil pasokan listrik dari daerah lain," kata Firman, Selasa (2/4/2013).
Akibat pemadaman tersebut, lanjut Firman, sebagian besar masyarakat di rugikan. Terutama, pelaku usaha yang mengandalkan listrik sebagai sumber operasional. Seperti jasa foto copy, warnet, dan lainnya.
Menurut Firman, berdasarkan Pasal 19 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 30/2007 tentang Energi Listrik, PLN harus memberikan kompensasi kepada konsumen. Terutama, pelaku usaha yang mengalami kerugian langsung atas pemadaman bergilir tersebut.
Dia menuturkan, jika PLN tidak mau memberikan kompensasi kepada konsumen, masyarakat bisa menggugat PLN melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) yang ada di beberapa daerah di Jawa Barat. Saat ini, LPSK ada di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Proses persidangan di LPSK, lanjut dia, tidak dipungut biaya.
HLKI, lanjut Firman, siap membantu konsumen yang akan melakukan gugatan kepada PLN melalui LPSK. "Kami siap memfasilitasi masyarakat yang merasa di rugikan atas pemadaman bergilir itu," ujarnya.
Namun demikian, sampai saat ini HLKI belum menerima laporan kerugian secara resmi dari masyarakat atas pemadaman bergilir PLN yang dilakukan pada 1 April 2013.
(izz)