Lindungi pengusaha kecil, Sinjai tolak minimarket
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai menolak keberadaan pusat perbelanjaan modern, seperti minimarket. Walhasil, di daerah tersebut tidak ada satu pun minimarket yang beroperasi.
Bupati Sinjai, Andi Rudiyanto Asapa mengatakan, khusus untuk minimarket tidak diperkenankan masuk di Kabupaten Sinjai karena akan mematikan perekonomian warga.
Penolakan bupati tersebut bukan tanpa alasan. Minimarket akan membunuh ekonomi kerakyatan yang selama ini dibina dan keberada pedagang kecil serta penjual kelontong. Karena itu, tidak boleh ada mal di Sinjai.
"Saya akan copot Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan kalau berani mengeluarkan izin bagi pengusaha minimarket. Namanya Mal saya tidak akan mengizinkan beroperasi di Sinjai," tegasnya dihadapan undangan saat meresmikan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Atap, di Sinjai Utara, Jumat (5/4/2013).
Andi mengaku ada oknum pengusaha Mal dan yang berusaha membujuknya dengan memberikan imbalan sebesar Rp10 miliar, namun dia menolak dengan tegas.
Selain itu, pihaknya juga meminta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dalam mengeluarkan izin bangunan harus betul-betul diperketat dan harus memperhatikan space publik. Sehingga tidak tumpang tindah dan selalu melakukan jalur hubungan kordinasi dengan dinas terkait.
Sementara, pasar tradisional di Kabupaten Sinjai yang letaknya berada di perkotaan, yakni pasar sentral yang berada di Jl Gunung Bawakaraeng Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara menjadi pusat keramaian transaksi penjual dan pembeli.
Bupati Sinjai, Andi Rudiyanto Asapa mengatakan, khusus untuk minimarket tidak diperkenankan masuk di Kabupaten Sinjai karena akan mematikan perekonomian warga.
Penolakan bupati tersebut bukan tanpa alasan. Minimarket akan membunuh ekonomi kerakyatan yang selama ini dibina dan keberada pedagang kecil serta penjual kelontong. Karena itu, tidak boleh ada mal di Sinjai.
"Saya akan copot Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan kalau berani mengeluarkan izin bagi pengusaha minimarket. Namanya Mal saya tidak akan mengizinkan beroperasi di Sinjai," tegasnya dihadapan undangan saat meresmikan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Atap, di Sinjai Utara, Jumat (5/4/2013).
Andi mengaku ada oknum pengusaha Mal dan yang berusaha membujuknya dengan memberikan imbalan sebesar Rp10 miliar, namun dia menolak dengan tegas.
Selain itu, pihaknya juga meminta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dalam mengeluarkan izin bangunan harus betul-betul diperketat dan harus memperhatikan space publik. Sehingga tidak tumpang tindah dan selalu melakukan jalur hubungan kordinasi dengan dinas terkait.
Sementara, pasar tradisional di Kabupaten Sinjai yang letaknya berada di perkotaan, yakni pasar sentral yang berada di Jl Gunung Bawakaraeng Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara menjadi pusat keramaian transaksi penjual dan pembeli.
(izz)